Nasibmu Honorer, Gaji Dua Lembar Cepekan Tak Ada THR di Hari Lebaran
JOMBANG, FaktualNews.co – Para pegawai negeri sipil (PNS) TNI dan Polri bisa tersenyum lega menatap lebaran 2018 nanti. Setelah PP Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR tahun 2018 kepada PNS, TNI/polri, pensiunan, dan penerima tunjangan telah ditandatangani Presiden.
Namun, berbeda dengan ratusan ribu guru honorer. Para pahlawan tanpa tanda jasa itu tak akan dapat THR dari pemerintah meski pekerjaan yang dilakoninya lebih berat. Dari data Kemendikbud, sebanyak 736 ribu tenaga guru honorer tidak termasuk skema penerima THR.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah memperhatikan nasib 736 ribu guru honorer di seluruh Indonesia. Apalagi tak ada alokasi THR bagi mereka pada lebaran tahun ini.
“Di saat peraturan Pemerintah tentang THR keluar, ingatlah tidak ada THR bagi ratusan ribu guru honorer di luar sana,” ujar Fikri Faqih, Jumat (25/5/2018).
Menurutnya, masih banyak honorer guru yang masih digaji hanya 200-300 ribu saja. Meski sebagian lainnya yang sudah sertifikasi, mendapat upah lebih baik, sebesar Rp. 1,5 juta.
“Selayaknya sudah menjadi perhatian pemerintah RI mengenai nasib guru honorer, ada yang sudah mengabdi puluhan tahun membantu program pencerdasan bangsa, tapi THR pun ga ada,” imbuhnya.
Padahal, guru honorer, terutama di daerah-daerah, merupakan ujung tombak pendidikan. Bagaimana tidak, di satu sisi sekolah-sekolah kekurangan guru PNS. Wapres Jusuf Kalla pernah menyebut, tiap tahunnya, lima ribu guru PNS pensiun.
Sementara di sisi lain, pemerintah malah moratorium pengangkatan PNS baru. Meski diketahui, pemerintah berencana membuka lowongan CPNS untuk 100.000 guru. Meskipun demikian, belum diketahui apakah lowongan tersebut diperuntukkan bagi guru honorer ataupun guru yang baru lulus kuliah.
Saat ini jumlah guru honorer yang ada di Tanah Air mencapai 736.000 guru. Perlu diperhatikan, tentunya para guru honorer yang sudah senior, akan sulit berkompetensi dengan para lulusan kuliah baru.
“Guru honorer mempunyai kemampuan yang baik dalam proses belajar-mengajar ditambah pengalaman puluhan tahun, harusnya masuk dalam kriteria penilaian,” tandasnya.