Terbukti Langgar UU PIlkada, Kadis PMPTSP Kota Mojokerto Bebas Bui
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sidang putusan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mojokerto, Sumarjono telah usai. Hasilnya, Sumarjono dinyatakan telah melakukan tindak pidana Pemilu dan dijatuhi hukuman enam bulan percobaan.
Sidang pembacaan vonis terhadap tersebut berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Joko Waluyo.
Hakim Ketua Joko Waluyo menyatakan, terdakwa Sumarjono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu berupa pejabat ASN yang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam kampanye.
Meski dinyatakan bersalah, Sumarjono bebas dari dipenjara. Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) divonis hukuman percobaan selama 6 bulan.
“Terdakwa Sumarjono Sarjana Sosial dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari ada perintah putusan hakim oleh karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama enam bulan bersalah melakukan suatu tindak pidana,” ungkap Joko, Jumat (25/5/2018).
Tidak hanya itu, hukuman bagi Sumarjono juga ditambahi dengan denda Rp 2 juta. “Dan menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 2 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar, diganti dengan kurungan selama satu bulan,” tegasnya.
Vonis tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU. Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (24/5/2018), Sumarjono dituntut dengan hukuman penjara selama 3 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dinilai melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyatakan bading atas vonis majelis hakim. Penasehat hukum Sumarjono juga demikian. Meski tak puas dengan vonis dari majelis hakim, mereka memilih akan mengkaji putusan tersebut selama 3 hari ke depan.
“Kami sudah sampaikan dalam pledoi kalau perbuatan Pak Mar (Sumarjono) tak terbukti karena kapasitas beliau saat itu sebagai Penasehat RW. Kalau hari ini majelis hakim menyatakan terbukti, akan kami kaji selama 3 hari untuk banding atau menerima putusan ini,” kata salah satu penasehat hukum Sumarjono, Dani Setiawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sumarjono telah mengikuti kampanye calon wakil wali kota nomor urut satu Rambo Garudo di balai RW 3, Kelurahan Wates, Magersari, Selasa (3/4/2018) malam. Dalam kampanye yang digelar pukul 19.30-21.00 WIB itu, Sumarjono memberikan pidato selama 40 menit.
Karena itu, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) ini pun sempat diperiksa oleh Panwaslu dan Sentra Gakkumdu. Kasus yang menjerat Sumarjono diteruskan hingga ke persidangan lantaran terdapat unsur pidana Pemilu.