FaktualNews.co

Polisi Amankan Empat Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 1433 kali Penulis:
Polisi Amankan Empat Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Mojokerto
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata saat jumpa pers

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Empat orang pemuda pelaku tawuran antar pelajar di kawasan Stadion Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, diamankan Polres Mojokerto. Keempatnya masih berstatus pelajar Sekolah Menegah Pertama (SMP).

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, dari hasil penyelidikan video tawuran tersebut, pihaknya mengamankan empat orang pelaku. Dua diantaranya masih dibawah umur.

Keempat pelaku yakni, ESH (18), warga Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, DGD (20) warga Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, NAP (16) warga Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, yang merupakan pelajar SMK swasta di Mojosari dan EAEP (16) warga Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto merupakan pelajar SMK swasta di Mojosari.

Dijelaskan Kapolres, korban yakni MDA (16) warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto yang merupakan pelajar SMP swasta di Mojosari.

“Korban MDA, dikeroyok oleh beberapa orang di depan Stadion Gajah Mada pada Minggu (27/5/2018) sekira 06.00 WIB. Korban dan pelaku tidak saling kenal. Untuk motifnya masih kita dalami,” jelas Leonardus, Rabu (30/5/2018).

Saat terjadi aksi pengeroyokan itu, lanjut AKBP Leo, sebagian besar anggotanya tengah melakukan pengamanan tempat ibadah di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Dijelaskannya, kronologi kejadian pengeroyokan tersebut, saat itu korban lewat di depan pelaku dengan menggeber kendaraan yang dikendarainya.

“Didatangi oleh kelompok, lalu dipukul oleh S pelaku utama sebanyak 10 kali, korban jatuh lalu ada tendangan di punggung dan ada pelaku yang menabrakkan motor kuning dan ada pelaku yang mukul sebanyak 20 kali,” tuturnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala bagian belakang, tangan sebelah kiri, punggung dan bibirnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Leo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul