GRESIK, FaktualNews.co – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Sembayat Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, Saudji pada Senin (4/6/2018) sekitar pukul 12.45 siang.
Saat keluar dari ruang penyidikan, Purnawiran Polri ini tampak mengenakan seragam PNS berwarna coklat. Sementara kedua tangan tersangka yang diborgol tampak ditutupi dengan rompi orange tahanan, yang sedianya harus dikenakan oleh tersangka.
Tak lama kemudian, tersangka H. Saudji dimasukkan ke dalam mobil tahanan berwarna hitam milik Kejari Gresik untuk dibawa ke Rutan Kelas II.B Gresik (Rutan Cerme). “Saya ini hanyalah korban,” ucap H. Saudji kepada awak media.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto didampingi Kasi Intel Marjuki mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan selama beberapa jam, pihaknya akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka Kades Sembayat H. Saudji.
“Mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, Kades Sembayat kami tahan dalam kaitan proses penyidikan. Ini terkait kasus korupsi APBDes tahun 2016. Ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai spesifikasinya,” tutur Andrie.
Dia menjelaskan, dari hasil audit oleh tim ahli dari Inspektorat dan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Gresik, diketahui bahwa nilai kerugian negara atas kasus korupsi ini sebesar Rp 175.774.000 (bukan Rp 169 juta) seperti yang disebutkan sebelumnya.
“Kita juga telah mendatangkan petugas medis dari rumah sakit setempat, karena pada saat pemanggilan pertama yang bersangkutan mengeluh sakit jantung,” papar Andrie.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kades Sembayat H. Saudji resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menyelewengkan Dana Desa yang bersumber dari APBDes tahun 2016. Sedikitnya terdapat 4 proyek dengan total nilai Rp 393 juta yang diduga pengelolaan anggarannya bermasalah.
Antara lain pembangunan pagar pemakaman umum senilai Rp 41 juta, saluran air di RT08 RW12 senilai Rp 200 juta, saluran air belakangan perkampungan RT01 RW02 senilai Rp 25 juta, saluran air depan perkampungan RT5 hingga RT08 senilai Rp 27 juta dan saluran air pasar senilai Rp 100 juta.