Hukum

Kasus Dugaan Korupsi DD, Kejari Situbondo Jebloskan Mantan Kades Tanjung Pecinan ke Rutan

SITUBONDO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Situbondo menjebloskan Hamizun, mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Situbondo. Berkas yang diterima dari penyidik kepolisian sudah dinyatakan P21.

Hamizun menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018.


Berita sebelumnya:


“Untuk sementara, kami langsung menitipkan tersangka Hamizun ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Situbondo,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana, Kamis (17/12/2020).

Reza mengatakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi DD Desa Tanjung Pecinan Tahun 2018 lalu berkisar sekitar Rp. 400 juta.

“Begitu mendapat limpahan tahap kedua, kami langsung melimpahkan ke pengadilan Tindana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Saat ini, kami masih menunggu jadwal sidang dari pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya.