Tim Pemenangan Khofifah-Emi Trenggalek, Lapor Dugaan Pelanggaran Kampanye
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Tim pemenangan Khofifah-Emil Kabupaten Trenggalek, secara resmi melaporkan dan menyerahkan kelengkapan berkas atas dugaan pelanggaran kegiatan Rampak Barong ke Panwaslu Kabupaten Trenggalek.
Kegiatan tersebut disinyalir digunakan untuk kampanye oleh pasangan calon lain. Padahal kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Taruna Merah Putih (TMP) bekerjasam dengan Pememerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur yang dilaksanakan di stadion Menak Sopal.
“Kami menyayangkan bahwa kegiatan yang luar biasa ini ternyata dipakai ajang kampanye oleh pasangan calon lain. Padahal sesuai peraturan Undang-undang dilarang dan tidak dibenarkan,” ungkap Sekertaris Tim Pemenangan Kfofifah-Emil, Miklasiati.
Menurutnya berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya berani melangkah melaporkan ke Panwaslu untuk memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat yang benar dan baik. Serta tidak menzdolimi pasangan calon lain.
“ Untuk bukti dan saksi sesuai yang dilaporkan semua sudah lengkap. Pelanggarannya sendiri seperti logo Pemkab Trenggalek, dijadikan kampanye salah satu paslon. Memanfaatkan jabatan, menyampaikan program di forum kerjasama antara Pemerintah Daerah,” jelasnya
Miklasiati menambahkan, seharusnya kegiatan Pemkab Trenggalek, steril dari kegiatan kampanye. Namun kemarin terbukti seperti pemasangan spanduk, atribut kaos. Juga ada kampanye nyanyian salah satu paslon. Riilnya pasangan calon hadir pada kegiatan tersebut.
“Intinya semua berkas sudah lengkap dan ada penyempurnaan pada kelengkapan saksi. Dipastikan proses tersebut akan terus dikawal. Terkait hasilnya bagaimana nanti kita limpahkan ke Tim Pemenangan Khofifah-Emil Jawa Timur, untuk dimintai persetuan sebagai tindak lanjut,” tandasnya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Trenggalek, Agus Trianta mengatakan, atas dasar laporan tersebut akan diproses sesuai Udang-undang yang berlaku. Karena kemarin sifatnya masih penyampaian pengaduan dan sekarang sudah teregistrasi.
“Dari penyampaian pengaduan tersebut, kami minta melengkapi laporan tersebut secara formil dan materiil. Selanjutnya diregister untuk ditindak lanjuti pelaporan tersebut. Serta sudah disampaikan surat undangan kepada pelapor untuk menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya, ” kata Agus Trianta.
Untuk laporan tersebut imbuh Agus, akan melihat dulu proses yang berjalan. Bagaimana nanti fakta lapangan yang terjadi, serta hasil proses yang lainnya, belum bisa memastikan prosesnya seperti apa,’’pungkasnya. (rudi/parni).