FaktualNews.co

Tradisi Sambut Lebaran Ketupat Terancam Sirna, Polres Trenggalek Amankan Puluhan Balon Udara Siap Terbang

Peristiwa     Dibaca : 1360 kali Penulis:
Tradisi Sambut Lebaran Ketupat Terancam Sirna, Polres Trenggalek Amankan Puluhan Balon Udara Siap Terbang
FaktualNews.co
Balon udara siap terbang dari beberapa wilayah Kabupaten Trenggalek di amankan Polres Trenggalek Jawa Timur. Kamis (21/6/2018)

Trenggalek, FaktualNews.co – Tradisi melepas balon udara sepekan pasca lebaran tahun ini bakal terhambat. Hal ini dikarenakan beredarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018 yang menegaskan bahwa penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat wajib ditambatkan dan melaporkan kepada otoritas setempat, yakni Kepolisian, Pemerintah daerah maupun bandar udara. Polres Trenggalek sendiri langsung bereaksi dengan mengamankan sedikitnya 30 balon udara siap terbang dari beberapa wilayah Kabupaten Trenggalek, kamis (21/6/2018).

“Menerbangkan balon udara memang menjadi budaya di beberapa daerah di Jawa Timur termasuk Kabupaten Trenggalek. Biasanya, masyarakat menerbangkan balon menjelang atau pada saat lebaran Ketupat, ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S. Didit menambhakan, larangan menerbangkan balon udara sangatlah tepat mengingat material balon udara terbuat dari bahan plastik atau kertas yang mudah terbakar. Sementara untuk menerbangkannya juga menggunakan media api.

“Yang jelas ini sangat berbahaya jika jatuh di rumah penduduk, lahan pertanian dan hutan atau nyangkut di kabel listrik tegangan tinggi. Belum lagi balon udara yang ukuran besar bisa mencapai ketinggian dan dapat membahayakan pesawat yang melintas,” imbuhnya.

Didit juga menegaskan melihat dari tingkat bahaya dan resiko yang ditimbulkan, maka pihaknya menghimbau kepada masyarakat Trenggalek untuk tidak menerbangkan balon udara. Dari beberapa balon yang diamankan, diantaranya merupakan penyerahan sukarela dari masyarakat yang sadar tentang bahaya ditimbulkan.

“Jika masih ada yang nekat, kami mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dimana ada sanksi hukum,” pungkasnya.(pb)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN