Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Milyaran Rupiah, Berhasil Digagalkan Polres Trenggalek
TERNGGALEK, FaktualNews.co – Penyelundupan iliegal fishing atau baby lobster jenis pasir dan mutiara sebanyak 3.500 ekor senilai Rp 3 milyar, berhasil di gagalkan oleh Polres Trenggalek.
Selain mengamankan barang bukti berupa ribuan benur pada Minggu (24/6/2018). Polisi juga meringkus pelaku bernama Dwi Puji Kurniawan alias Wawan (43) warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan, pihaknya telah berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku iliegal fishing di jalan desa masuk wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, ketika akan mengirim benur atau nener ke Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
“ Benar kami berhasil menggagalkan pengiriman benur atau baby lobster sebanyak 3.5000 ekor jenis pasir dan mutiara. Barang tersebut dikemas dalam lima buah kardus besar masing-masing berisikan 24 kantong plastik dengan nilai sekitar Rp 3 milyar. Pengiriman benur ini menggunakan mini bus jenis Avanza Nopol L 1520 BH,”ucap Kapolres Trenggalek, Senin (25/6/2018).
Menurutnya, benur ini milik seorang bos inisial PMN yang berasal dari Kabupaten Pacitan,yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, baby lobster ini akan dikirim ke salah satu penadah di luar kota yang pengirimannya melalui Trenggalek.
Penggagalan penyelundupan baby lobter itu sendiri berawal, pada Minggu (24/6/2018) sekitar pukul 21.00 Wib. Tim 1 (gabungan Unit Pidsus dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek, mencurigai sebuah mobil jenis Avanza di jalan raya Kampak-Trenggalek.
Kemudian petugas langsung membututi dan pengejaran. Pada saat bersamaan Polsek Tugu melakukan penghadangan,pelaku berhasil meloloskan diri. Namun, selanjutnya berhasil di tangkap di jalan desa masuk Desa Sukorejo, Kecamatan Tugu.
Dari hasil penggeledahan, di dalam mobil tersebut polisi menemukan baby lobster sebanyak 3.5000 ekor yang dikemas kardus dalam kantong plastik. Untuk saat ini semua barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Trenggalek, guna proses selanjutnya.
“ Pelaku ditangkap karena melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran tanpa dilengkapi SIUP. Tersangka akan dikenakan pasal 92 subs pasal 100 UU-RI Nomer 31 tahun 2004 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI No 45 tahun 2009 tentang perikanan,” pungkas Kapolres Trenggalek AKBP Didit BWS. (Suparni/PB)