FaktualNews.co

Jual Burung Cendrawasih, Tukang Ojek Asal Mojokerto Dibekuk Petugas Gabungan di Sidoarjo

Kriminal     Dibaca : 1827 kali Penulis:
Jual Burung Cendrawasih, Tukang Ojek Asal Mojokerto Dibekuk Petugas Gabungan di Sidoarjo
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Satreskrim Polresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil manangkap HS (48), warga Dusun Sidowangun, Desa Kedungsari, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dia ditangkap karena menjual tiga ekor burung Cendrawasih.

Pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek itu berhasil diamankan petugas di halaman sebuah Mal di Kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Ketika itu, pelaku diduga hendak bertransaksi dengan pembeli burung langka tersebut.

“Setelah mendapat kabar dari Penyidik PPNS Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dari Seksi Wilayah II Surabaya kalau ada penjualan burung langka tim langsung bergerak dan melihat seseorang membawa dua kardus yang mencurigakan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Harris, Senin (2/7/2018).

Setelah digeledah, tim mendapati tiga satwa yang dilindungi tersebut. Masing-masing 1 ekor cendrawasih kuning kecil (paradisaea minor), 1 ekor cendrawasih raja jantan (cicinnurus regius) dan 1 ekor cendrawasih raja betina (cicinnurus regius). “Pelaku bersama barang bukti langsung kami amankan ke Mapolresta Sidoarjo,” terangnya.

Dia menjelasakan, burung tersebut dibawa oleh seorang kurir dengan angkutan kapal dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Burung-burung itu ditaruh dalam kardus untuk mengelabuhi petugas kapal dan pelabuhan. Sayangnya, satu ekor burung di antaranya mati yaitu cendrawasih kuning kecil.

“Menurut pelaku, burung-burung ini harga di pasaran Rp 10 juta perekornya,” jelas Harris.

Namun HS menyangkal burung itu miliknya. Dia mengaku hanya dititipi seseorang bernama berinisial RA. Saat ini polisi masih mencari keberadaan RA tersebut. Akibat perbuatannya ini pelaku diancam pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan. Pelaku diancam sanksi pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin