FaktualNews.co

Tak Terima Putusan Hakim PN Sidoarjo, Pasutri Mengamuk, Ini Akibatnya

Peristiwa     Dibaca : 1481 kali Penulis:
Tak Terima Putusan Hakim PN Sidoarjo, Pasutri Mengamuk, Ini Akibatnya
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Guantal Laremba serta istrinya Tuty Rahayu mengamuk di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, akan mengambil langkah tegas dan akan melaporkan pasang suami istri (pasutri) Guntual Laremba serta istrinya Tuty Rahayu ke pihak Polresta Sidoarjo. Karena, Guntual Laremba beserta istrinya dianggap mencoreng lembaga peradilan, Lantara  saat proses persidangan pembacaan putusan terkait sidang BPR Jati Lestari, mereka protes disertai kemarahan dan teriakan.

“Aksi protes saudara Guntual dan Tuty itu dilakukan saat proses sidang berlansung, saat itu majelis hakim sedang membacakan putusan terkait kasus yang bersangkutan dengan pihak BPR Jati Lestari. Disela-sela pembacaan putusan itu tiba tiba Guntual dan Istrinya serta anak-anaknya protes dan marah marah kepada hakim,” kata Humas PN Sidoarjo,  I Ketut Suwarta saat ditemui usai mediasi dengan DPC PERADI Sidoarjo, Selasa (3/7/2018).

Peristiwa itu, lanjut Ketut Suwarta, jelas mencoreng proses peradilan. Apalagi yang bersangkutan menjurus kepenghinaan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. “Aksi itu direkam dalam video. Nah, dalam video yang sempat viral di medsos itu, terdapat kata-kata ‘tidak memberikan uang kepada hakim, keadilan tidak dapat’. Karena kata-kata itu sudah melecehkan, maka kami melaporkan ke pihak berwenang,” katanya.

Ketut menegaskan jika dalam Undang-Undang sudah tegas diatur jika dalam soal proses persidangan di suatu acara (masalah pengadilan red) tidak boleh diganggu oleh pihak manapun. Tetapi apa yang dilakukan Guntual dan yang lainnya pada Kamis minggu lalu itu jelas merupakan pelecehan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

“Baru kali ini saya menyaksikan kejadian saat ada sidang berlansung ada protes dengan teriak-teriak, mengumpat dan tindakan menunjuk-nunjuk Majelis Hakim dan para peserta sidang. Tak hanya itu protes hingga keduanya masuk ke ruang persidangan didepan Hakim, JPU dan terdakwa tersebut sampai terpaksa sidang dihentikan dan para Majelis Hakim meninggalkan sidang, padahal sidang tersebut masih berlangsung atau belum selesai,” sesal Ketut.

Jika pihak Guntual dan keluarganya tidak berkenan dengan hasil sidang, lanjut ketut, bisa menempuh upaya lainnya. Yang jelas pihak Guntual dan Istrinya itu dalam proses persidangan di PN Sidoarjo sudah diwakili oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak BPR Jati Lestari sudah diwakili oleh Penasehat Hukum (PH) nya.

Untuk diketahui, sidang putusan dalam kasus tindak pidana perbankan dengan dua terdakwa Djoni Harsono dan The Riman Sumargo mantan direktur BPR Jati Lestari berlangsung, Kamis (28/6/2018). Dalam sidang tersebut, pelapor yakni Guntual Laremba serta istrinya Tuty Rahayu mengamuk karena majelis hakim memvonis bebas dua terdakwa tersebut.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul