Antar Sabu, Dua Pria Asal Nganjuk dan Surabaya Dibekuk Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Dua pengedar sabu yang beroperasi di Kota Pahlawan kembali ditangkap jajaran reserse Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya. Keduanya berinisial, DSP (17) dan HH (20).
Keduanya ditangkap saat hendak mengantar paket sabu kepada pemesan di jalan Kemlaten, Kebraon, Surabaya, “Keduanya ini sudah menjadi buruan jajaran Polsek Karang Pilang, sejak lama,” kata Iptu Mardji Wibowo, Kanitreskrim Polsek Karang Pilang, Polrestabes Surabaya, Rabu (4/7/2018).
Setelah mereka dipastikan sebagai target operasi Polsek Karang Pilang, kedua pria asal Surabaya dan Nganjuk ini langsung dibekuk. Barang bukti turut diamankan dalam buruan ini adalah seberat 0.3 gram paket sabu, alat hisap dan kendaraan roda dua merk GL Max dengan nomor polisi W 4211 RJ. ” seberat 0.1 gram paket sabu kami temukan di kantong celana pelaku saat penangkapan,” terangnya.
Sedangkan paket sabu dengan berat 0.2 gram diperoleh dari hasil pengembangan jajarannya. Untuk proses lebih lanjut saat ini, keduanya mendekam dibalik jeruji penjara Mapolsek Karang Pilang. “Sejauh ini keduanya mengaku sebagai pengantar atau kurir,” tutupnya.