FaktualNews.co

BK Tunggu Sikap DPC Demokrat, Akankah Oknum DPRD Jombang yang Dilaporkan Selingkuh Dipecat?

Politik     Dibaca : 1182 kali Penulis:
BK Tunggu Sikap DPC Demokrat, Akankah Oknum DPRD Jombang yang Dilaporkan Selingkuh Dipecat?
FaktualNews.co/Istimewa/
Anggota Badan Anggaran DPRD Jombang, Cakup Ismono

JOMBANG, FaktualNews.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Jombang mengaku masih menunggu keputusan DPC Partai Demokrat Jombang, perihal kasus dugaan perselingkuhan yang menjerat oknum wakil rakyat berinisial DAP (31). BK Dewan belum bisa melangkah jika belum ada keputusan resmi dari partai berlambang mercy itu.

Hal itu disampaikan anggota BK DPRD Jombang, Cakup Ismono, kepada FaktualNews.co Rabu, (4/7/2018). Kendati Cakup sendiri mengatakan sudah mendengar adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum anggota DPRD dari Fraksi Demokrat itu.

“Dari pihak BK masih belum bergerak, karena ini masih dalam wewenang DPC Partai Demokrat. Sementara ini kan masih dalam proses hukum, etikanya kalau dalam proses hukum BK itu nggak ikut-ikut. Kalau saya berdasarkan pengalaman dan berdasarkan aturan, di dalam tata tertib dan kode etik dewan ketika itu masuk ke ranah hukum maka BK hanya menunggu,” katanya.

Menurut politisi PDIP Jombang ini, berdasarkan kode etik BK, pihaknya tidak bisa melakukan peneguran atau pemecatan kepada oknum berinisial DAP yang juga anggota Komisi C DPRD Jombang itu. Sebelum ada rekomendasi dari partai atas hasil investigasi dari pihak kepolisian.

“Kalau masalah pemecatan itu ranahnya partai, jadi lembaga DPRD tentu akan menunggu dari hasil investigasi proses hukum dari kepolisian. Sementara untuk rekomendasi pemecatan itu tergantung partai, jika partai tidak merekomendasikan maka tidak bisa. Maka itu tadi berdasarkan pengalaman selama ini ketika masuk ranah hukum maka BK itukan hanya kode etik jadi ya dari ranah etika maka kita menunggu,” tambahnya.

Cakup pun mengaku enggan untuk berkomentar lebih jauh terkait dengan kasus ini. Ia pun memilih menyerahkan kasus ini ke internal partai dan kepolisian.

“Saya masih belum tahu yang bersangkutan sudah terbukti apa belum, saya tidak berani berandai-andai biarlah proses hukum di kepolisian ini berjalan saja dulu. Bahkan DPD kan sudah berkomentar jika semuanya diserahkan ke DPC,” tandasnya.

Untuk diketahui, oknum anggota DPRD Jombang, dilaporkan suaminya sendiri ke Mapolres Jombang, Jawa Timur, Minggu (1/7/2018). Lantaran, diduga wakil rakyat berinisial DAP (31) itu telah berselingkuh.

Pelapor yakni DKH asal Pulo, Gg. III, Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Pria berusia 25 tahun itu resmi melaporkan istrinya atas dugaan kasus perselingkuhan.

Ironisnya, keduanya baru saja menikah. DAP diketahui baru melangsungkan pernikahan dengan suaminya itu sekira tiga bulan lalu, tepatnya 21 April 2018. Namun ternyata, biduk rumah tangga yang baru seumur jagung itu berakhir di meja hukum.

Gugatan cerai DAP atas suaminya DKH teregister di Pengadilan Agama dengan nomor register 1335/Pdt.G/2018/PA.Jbg tertanggal 22 Juni 2018. Dalam surat tersebut, DAP melalui dua kuasa hukumnya menggugat cerai DKH.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin