Anggota DPRD Dukung KPU Trenggalek, Soal Napi Koruptor Dilarang Nyaleg
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Anggota DPRD Trenggalek, mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang menolak mantan narapidana menjadi calon legislatif (Caleg) dalam Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.
Menyusul adanya PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD yang ketentuannya adalah mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual, dan koruptor tidak boleh mencalonkan diri sebagai Caleg.
“PKPU sebenarnya memang secara hukum bertabrakan UU Pemilukada, namun secara etika saya pribadi membenarkan sikap tegas KPU yang merujuk pada PKPU Nomor 20 tahun 2018 itu,” ungkap M. Hadi, Jumat (6/7/2018).
Dijelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilukada memang tidak menjelasakan peraturan mantan napi dilarang nyaleg. Namun berdasarkan etika, Hadi mendukung langkah KPU yang mengikuti kebijkan PKPU.
“Sebenarnya itu sudah final, memang tidak boleh. Maka mantan napi memang tidak boleh mencalonkan diri. Terkait hal tersebut Panwaslu sudah mensosialisasikan kepada partai,” jelasnya
Hadi menambahkan, PKPU harus menjadi dasar, andaikan ada partai yang mendaftarkan mantan napi dengan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Karena kebijakan ini masih menjadi perdebatan.
Sehingga agar tidak menjadi perdebatan, Panwaslu mensosialisasikan kepada partai. Karena yang rekom pertama partai, kalau bisa jangan di usulkan jika ada mantan Napi yang mendaftar.
“Kebijakannya memang seperti itu, jadi apa yang ditegasan PKPU benar. Memang yang harus direvisi itu undang-undangnya. Namun itu juga membutuhkan waktu yang lama,” pungkasnya. (Rudi/Suparni PB)