FaktualNews.co

Besok KPU Jatim Gelar Rekapitulasi Suara Pilgub 2018

Politik     Dibaca : 1198 kali Penulis:
Besok KPU Jatim Gelar Rekapitulasi Suara Pilgub 2018
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto

SURABAYA, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan melakukan rekapitulasi suara hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) 27 Juni 2018 lalu di Grand City, Kota Surabaya, besok Sabtu 7 Juli 2018. Setelah, rekapitulasi di tingkat kabupaten maupun kota dinyatakan rampung.

“Semua kabupaten dan kota di Jawa Timur sudah selesai tahap rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten maupun kota. Bahkan saat ini, kita sudah terima 35 kotak hasil rekapitulasi kabupaten dan kota,” ujar Muhammad Arbayanto, Divisi Teknis KPU Jawa Timur, Jumat (6/7/2018).

Saat ini pihaknya masih menunggu tiga kotak hasil rekapitulasi yang tersisa, yakni dari kota Malang, kabupaten Jombang dan kabupaten Magetan. Kabarnya, akan sampai ke kantor KPU Jatim yang berada di jalan Tenggilis nomor 1 Kendangsari, Surabaya pada siang nanti.

“Barangkali nanti akan sampai habis Jumatan, sekitar jam dua siang. Bersamaan dengan rapat internal KPU yang membahas tahapan rekapitulasi besok,” lanjutnya.

Sejauh ini, kata dia, tahap penghitungan suara di tingkat provinsi tak menemui kendala apapun. Meski ada beberapa persoalan yang terjadi saat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten atau kota.

“Ada memang dinamika persoalan ditingkat kabupaten/kota, tetapi itu hanya berkaitan dengan persoalan-persoalan yang bersifat administratif. Misal tentang sinkronisasi data pemilih,” lanjutnya.

Termasuk penyelenggaraan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang diselenggarakan di beberapa kabupaten maupun kota, juga tidak mengganggu tahapan rekapitulasi suara Pilgub di tingkat provinsi.

“Kemarin ada tiga daerah yang gelar PSU, tetapi itu tidak mempengaruhi tahapan rekapitulasi didesa dan hasil rekapitulasi PSU bisa masuk saat rekapitulasi ditingkat kecamatan. Sehingga rekapitulasi di kabupaten kota tidak ada kendala,” tuturnya.

Rekapitulasi suara Pilgub Jawa Timur ditargetkan bisa selesai dalam waktu sehari, dilanjutkan penetapan hasil rekapitulasi. Pada tahap ini, ia menegaskan bukan merupakan tahap penetapan pasangan calon yang menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, melainkan masih akan dilakukan pada hari ketiga usai penetapan hasil rekapitulasi suara.

“Sehingga ada kesempatan upaya hukum untuk menyampaikan gugatan dalam waktu 3 x 24 jam sejak kita tuangkan dalam bentuk SK (Surat Keputusan) hasil rekapitulasi suara,” tandas Arbayanto.

Jika gugatan dilakukan diluar waktu yang disediakan, Arbayanto menjelaskan bahwa langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum atau yang ia sebut legal standing.

Selama rekapitulasi besok, pihaknya telah mengundang tim sukses kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berlaga pada pIlgub Jatim 2018, termasuk mengundang berbagai pihak terkait.

“Kita tidak mengundang Paslon nya, tapi tim sukses paslon. Dan kita juga libatkan pihak kemanan selama kegiatan rekapitulasi nanti,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin