Dituding Selingkuh, Anggota DPRD Jombang Balik Laporkan Suami ke Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Anggota DPRD Jombang, berinisial DAP balik melaporkan suaminya DKH (25), asal Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur ke Mapolres setempat.
Wakil Rakyat dari Fraksi Demokrat itu melaporkan sang suami setelah terlebih dahulu dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan dua pria oleh DKH.
Hal itu diketahui dari release yang dikirimkan anggota Dewan berusia 31 tahun itu ke redaksi FaktualNews.co Jumat (6/7/2018). Dalam pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi whatsapp, wakil rakyat yang merupakan anggota Komisi C DPRD Jombang itu membantah tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya.
“Bahwa DAP tidak pernah selingkuh dengan siapapun, dan itu adalah fitnah. DAP telah melaporkan Fitnah yang disampaikan oleh DKH terhadapnya di kepolisian Resort Jombang,” tulisnya dalam release yang dikirimkan ke media ini.
DAP juga menyatakan jika laporan tersebut sudah diterima oleh SPKT polres Jombang pada tanggal 06 Juli 2018 dengan Nomor : LPB/212/VII/RES.1.18/2018/JATIM/RES JBG. Selanjutnya, DAP masih menunggu proses hukum terkait dengan laporan itu.
“Saya menunggu proses perceraian,” tandasnya singkat.
Untuk diketahui, anggota DPRD Jombang dilaporkan suaminya sendiri ke Mapolres Jombang, Jawa Timur, Minggu (1/7/2018). Lantaran, diduga wakil rakyat berinisial DAP (31) itu telah berselingkuh.
Pelapor yakni DKH asal Pulo, Gg. III, Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Pria berusia 25 tahun itu resmi melaporkan istrinya atas dugaan kasus perselingkuhan.
DKH sengaja mempolisikan sang istri yang juga anggota legislatif dari Fraksi Demokrat ke pihak kepolisian. Selain dugaan perselingkuhan, laporan itu menyusul gugatan cerai yang dilayangkan oknum anggota DPRD periode 2014-2019 itu kepada pihaknya.
Ironisnya, keduanya baru saja menikah. DAP diketahui baru melangsungkan pernikahan dengan suaminya itu sekira tiga bulan lalu, tepatnya 21 April 2018. Namun ternyata, biduk rumah tangga yang baru seumur jagung itu berakhir di meja hukum.
Gugatan cerai DAP atas suaminya DKH teregister di Pengadilan Agama dengan nomor register 1335/Pdt.G/2018/PA.Jbg tertanggal 22 Juni 2018. Dalam surat tersebut, DAP melalui dua kuasa hukumnya menggugat cerai DKH.