Sebulan Polres Gresik Amankan 18 Budak Narkoba
GRESIK, FaktualNews.co – Dalam kurun waktu sebulan Polres Gresik berhasil mengungkap 15 kasus narkoba dengan jumlah tangkapan 18 tersangka. Mereka terdiri dari 8 pengedar, 8 kedapatan memiliki dan 2 pengguna narkoba.
Para pengedar tersebut berinisial YI, KO, AN, RO, AR, AH, RA, dan MSR. Sedangkan para tersangka yang kedapatan memiliki antara lain SO, UG, MH, DW, DSW, MHB, AK dan AR lalu dua penggunanya berinisial APT dan GUF.
“Dari total 18 tersangka itu kita berhasil menyita barang bukti 14,5 gram sabu, 639 pil koplo, 10 pipet, 1 kompor dari korek gas, uang tunai Rp 222 ribu dan ponsel 10 buah,” kata Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, Senin (9/7/2018).
Wahyu menyebut, barang haram tersebut rata-rata diperoleh dari Surabaya. Antara lain dari Pulosari dan Tambaksari Kota Surabaya. “Kebanyakan mereka beli sabunya dari Surabaya. Lalu kita tangkap saat hendak diedarkan di Gresik,” paparnya.
Sementara wilayah yang dianggap rawan narkoba antara lain Driyorejo dan Menganti. Pasalnya dua Kecamatan itu bagian dari wilayah berbatasan. “Driyorejo berbatasan dengan Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto. Sedangkan Menganti berbatasan dengan Benowo Surabaya,” pungkasnya.
Ditambahkan, para tersangka akan dijerat pasal 114 bagi pengedar, pasal 112 bagi yang kedapatan memiliki dan pasal 127 bagi pengguna UU no. 35 tahun 2009. “Untuk pengedar ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda antara 1 hingga 10 milyar,” tandasnya.