Edarkan Obat Keras Berbahaya di Blitar, Kutu Ditangkap Polisi
BLITAR, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Blitar, berhasil membeku seorang pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) bernama Aris Suronto alias Kutu (30), warga Dusun Sukoreno, Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Selasa (10/7/2018).
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.220 butir pil Samco, 860 pil Dekstro, serta uang tunai sebesar Rp 182.000.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Blitar AKP Didik Suhardi, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat, yang kerap mengetahui pelaku mengedarkan Okerbaya di sekitar wilayahnya.
“Pelaku kita tangkap saat mengedarkan Okerbaya di Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar,” ungkapnya, dihadapan awak media, Selasa (10/7/2018).
Tersangka dan barang bukti selanjutnya, diamankan ke Mapolres Blitar guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 196 dan pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkas Didik.