Suami Tak Tersentuh, Ibu Pembunuh Tiga Anaknya di Jombang Terancam 15 Tahun Penjara
JOMBANG, FaktualNews.co – Terdakwa, Evy Tianti Sulis Agustin (26), warga Dusun Karobelah 3, Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Jawa Timur yang mengajak ketiga anak kandungnya bunuh diri dengan cara menenggak racun serangga pada Senin (15/1/2018) malam, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dalam agenda sidang yang akan digelar, Kamis (12/7/2018) mendatang. Panasehat Hukum terdakwa, Siswoyo, akan menghadirkan beberapa orang saksi meringankan (a de charge).
“Untuk agenda sidang hari Kamis (12/7/2018) besok, itu pemeriksaan saksi meringankan terdakwa. Yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Selanjutnya baru pembacaan tuntutan,” jelas Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Eni Marti Ningrum, saat ditemui FaktualNews.co, Selasa (10/7/2018).
Dijelaskannya, Evy dijerat dengan Pasal berlapis yakni, Pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 a UURI nomor 23/2004 atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UURI Nomor 35 Tahun 2014.
Pada sidang sebelumnya, lanjut Marti, terdakwa terlihat stress dan depresi. Lantaran ia merasa menyesal telah kehilangan anak-anaknya.
“Kondisi psikis terdakwa saat itu, terlihat stress karena kehilangan anaknya dan ia selalu menangis,” pungkasnya.
Seperti diketahui, warga Desa karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang digegerkan dengan tewasnya tiga bocah di dalam kamar mandi rumah, Senin (15/1/2018) malam. Ketiganya yakni, Sayid Mohammad Syaiful Alfaqih (6), Bara Viadinanda Umi Ayu Qurani (4) dan Umi Fauziah (4 bulan).
Sementara sang ibu, Evy Sulistin ditemukan di lokasi yang sama. Evy bersama tiga anaknya itu melakukan bunuh diri dengan cara menenggak racun serangga. Namun, belum diketahui secara pasti penyebab kematian ketiga bocah itu.
Kepada tim dokter kejiwaan, Evy menuturkan peristiwa memilukan yang merengut nyawa ketiga buah hatinya tersebut.
Kenekatan Evy bermula dari kekesalannya terhadap sang suami, Fakihhudin, warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung.
Evy dituduh selingkuh oleh sang suami. Selain itu Evy juga kesal karena sang suami menikah lagi dengan istri ketiganya. Evy selama ini merupakan istri kedua Fakihhudin. Ia dinikahi secara siri.
Sementara itu, Polisi juga terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan suami Evy, Fakihhudin terkait dugaan penelantaran dan terancam menjadi tersangka.
Kapolres Jombang yang dijabat AKBP Agung Marlianto, mengatakan polisi juga menemukan kemungkinan keterlibatan Fakihuddin, suami dari Evy dalam kasus meninggalnya 3 anak di Desa Karobelah Mojoagung Jombang.
Status tersangka terhadap Fakihuddin, tidak menutup kemungkinan bakal disandang oleh suami yang diduga menelantarkan istri dan anak-anaknya itu.
“Dan tidak menutup kemungkinan juga sang suami, apabila terpenuhi seperti yang dikatakan Ibu Evy dan keluarganya, bisa dikenakan kasus penelantaran terhadap keluarga,” ujar Agung, Kamis (18/1/2018).