SAMPANG, FaktualNews.co – Seorang debt collector di Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian setempat. Lantaran, menarik paksa kendaraan bermotor milik seorang kreditur.
Pasca melakukan penarikan paksa kendaraan milik Eko, debt collector berinisial H, kemudian dilaporkan ke Polres Sampang.
“Pelaku sempat menghilang, setelah dilaporkan korban. Namun, berhasil diamankan beberapa hari lalu,” kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto, Selasa (10/7/2018).
Menurutnya, kejadian itu merupakan kasus lama dan pelaku baru bisa diamankan. “Berkasnya sudah P21 (lengkap). Jadi, kami limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sampang untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Menurut Hery, penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector di tengah jalan, dikategorikan sebagai perampasan dan sudah masuk dalam ranah pidana umum.
“Sebagaimana diatur pada pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tukasnya. (Abdul Rafi)