Hukum

Terima Pelimpahan Tahap Dua, Kejati Jatim Tahan Pejabat Pemkot Batu

SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaat Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menerima pelimpahan tahap dua kasus duhaan pungutan liar (Pungli) pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dari Polda Jatim.

“Iya, pelimpahan tahap keduanya dilakukan pada Senin (9/7/2018) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” kata Kasipenkum Richard Marpaung, Selasa (10/7/2018).

Pelimpahan kasus tersebut diketahui atas nama Nugroho Widiyanto alias Yeyen. Tersangka, merupakan Kabid Cipta Karya Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Pemkot Batu. Saat ini ia ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

Kata Richard, pihaknya akan segera memeriksa berkas pelimpahan Subdit Tipidkor Polda Jatim tersebut. Bila sudah lengkap, pihaknya akan segera menyerahkan ke Pengadilan Tipidkor Sidoarjo.

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan bahwa Ditreskrimsus Subdit Tipidkor Polda Jatim pada hari senin, tanggal 9 Juli 2018 lalu telah menangkap pejabat Pemkot Batu atas kasus pemerasan.

Pelaku diduga melakukan pungli dari pelaksana proyek GOR kompleks Stadion Brantas tahun anggaran 2016 dengan nilai kontrak Rp 28.766.756.000 dan Guest House Mahasiswa Batu di Kota Malang tahun anggaran 2016 dengan nilai Rp 3.191.800.000.

Tak hanya Yeyen, Barung juga merinci ada dua bawahan Yeyen yang ikut ditangkap dalam kasus tersebut. Yakni, Kasi Bidang Perumahan atas nama Fafan Firmansyah, dan Kasi Cipta Karya pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Batu, atas nama Muhamad Hafid.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melanggar Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi.