SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2015 lalu, pelaku perkosaan terhadap anak dibawa umur berinisial NT (14 tahun), akhirnya diringkus polisi. Pelaku yakni Ahmad Busairi (25), ditangkap oleh tim Resmob Polres Situbondo, Selasa (10/7) sekitar pukul 09.30 WIB.
Ahmad Busairi, yang diketahui masih tetangga dekat korban itu, ditangkap oleh petugas saat memanen mangga tak jauh dari rumahnya di Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, tersangka Ahmad Busairi langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo.
“Setelah teman saya ditangkap, saya langsung kabur ke kerabat di Pulau Sepudi Madura, dan saya baru kembali dari Sepudi sekitar tujuh hari yang lalu, hingga akhirnya ditangkap petugas,” aku Ahmad Busairi kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Selasa (10/7/2018).
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, penangkapan terhadap Ahmad Busairi itu, berdasarkan laporan keluarga korban NT ke Mapolsek Panarukan pada Juli 2015 lalu. Pada saat itu, keluarga korban melaporkan Sugik dan Ahmad Busairi sebagai pelaku perkosaan terhadap anak dibawah umur berinisial NT.
Sugik berhasil ditangkap dan sudah divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Sedangkan tersangka Ahmad Busairi langsung kabur begitu mengetahui temannya ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Situbondo. Ia pun ditetapkan sebagai DPO sekitar tiga tahun lalu.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan terhadap pelaku perkosaan anak dibawah umur, yang sudah ditetap menjadi DPO sejak tahun 2015 lalu. ”Saat ini, tersangka masih diperiksa oleh penyidik perempuan dan anak (PPA) Polres Situbondo. Bahkan, tersangkan langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,” kata Iptu Nanang Priyambodo.