Bejat! Pria di Mojokerto Tega Perkosa Anaknya saat Tidur
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang pria bernama Sapari (39) warga Desa Singowangi RT 001 RW 004, Kutorejo Kabupaten Mojokerto, tega mencabuli anak semata wayangnya sendiri. Berdalih khilaf, dan sudah telah lama cerai dengan sang istri, pria berusia 39 tahun itupun tega monodai darah dagingnya.
Aksi bejat pelaku dilakukanya saat sang anak yang masih berusia 16 tahun sedang tidur di kamar pada Kamis 26 April 2018 sekitar pukul 22.00 WIB. Ketika itu, korban yang sedang tidur di kamar rumah di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, langsung memperkosa anak gadisnya itu.
AKBP Leonardus Simartama Kapolres Mojokerto mengatakan, pelaku mengaku sudah bercerai dengan sang istri. Alasan tersebut yang membuat pria yang sehari hari bekerja sebagai kuli bangunan ini, tega memperkosa anaknya sendiri.
“Pelaku ini sudah bercerai dengan istrinya selama 11 tahun. Karena tidak bisa menahan nafsunya, sehingga ia tega mencabuli anaknya sendiri,” katanya, Selasa (24/7/2018).
Kapolres menuturkan, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku itu terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya yang tinggal di wilayah Kediri. Tidak terima dengan hal tersebut, sang ibu langsung melaporkan aksi pemerkosaan itu kepada unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
“Dari keterangan pelaku, baru pertama kali melakukan hal pencabulan kepada anaknya. Ia mengaku khilaf dan lamanya tidak melakukan hubungan dengan wanita,” tuturnya.
Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sapari diamankan petugas saat berada di rumahnya. Ia langsung digelandang ke Mapolres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku terancam pasal 76 Junto Pasal 81 ayat (2), (3) dan Pasal 76E Junto Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena korban juga masih di bawah umur. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.