Hukum

Kejari Tunggu Hasil Pemeriksaan DPUPR Magetan, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Sempol

MAGETAN, FaktualNews.co – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016-2017 di Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terus menggelinding.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, sejak tanggal 30 Januari 2018 kemarin sampai saat ini masih berupaya membongkar dugaan korupsi itu. Bahkan, Korp Adhyaksa bakal memeriksa ahli bangunan yakni dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

“Untuk saat ini kita menunggu hasil pemeriksaan dari ahli, yakni DPU bagian Cipta Karya,” urai Andi Erwana Kasie Pidsus, Selasa (24/7/2018).

Dijelaskan juga oleh Andi, setelah nanti mendapatkan hasil pemeriksaan dari DPUPR bagian Cipta Karya, Kejari akan meminta bantuan Inspektorat untuk menghitung kerugian negara.

“Setelah kita meneriama hasil pemeriksaan dari Cipta Karya, selanjutnya kita akan meminta bantuan Inspektorat untuk menghitung total kerugian negara, dari itu kita tentukan tindakan selanjutnya,” jelas Andi.

Menurut Kasie Pidsus Kejari Magetan, setelah mendapatkan berapa kerugian negara baru menuju tahap pemberkasan tahap 2 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Sesudah kita tahu kerugian negara, kita masuk tahap pemberkasan tahap 2 yang selanjutnya kita limpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.

Diinformasikan sebelumnya warga Desa Sempol, Kecamatan Maospati melaporkan adanya dugaan penyimpangan mekanisme atas pembuatan APBDes 2016 yang diduga menyebabkan pada tata cara pengelolaan keuangan yang kurang baik di tahun 2016-2017.

Dari laporan tersebut Kejari Magetan sudah melakukan berbagai tahap pemeriksaan termasuk memanggil sejumlah saksi-saksi dari Perangkat Desa untuk mengumpulkan alat bukti, hingga meminta bantuan perhitungan volume bangunan dari DPU Cipta Karya.