Kakak Kandung Muhaimin, Halim Iskandar Diperiksa KPK
SURABAYA, FaktualNews.co – Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar, dikabarkan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Nganjuk, Taufiqurrahman.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan pemanggilan Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Jawa Timur tersebut.
“Iya, Abdul Halim Iskandar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TFR,” kata Febri, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (25/7/2018).
Namun belum diketahui secara pasti keterkaitan Halim Iskandar dengan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati nonaktif Nganjuk, Taufikurrahman tersebut.
Diketahui, Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Untuk kasus suap, Taufiqurrahman telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Bupati Nganjuk dua periode itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 5 miliar selama 2013-2017. Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli mobil yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lain.
Barang-barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu di antaranya, 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.