Besaran Denda e-Tilang CCTV di Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Bagi para pelanggar lalu lintas yang terekam CCTV di Kota Surabaya, bakal dikenakan e-tilang.
Nomor polisi kendaraan pelanggar akan terekam dan tertangkap secara otomatis di komputer. Selanjutnya, petugas akan menghentikan pelanggar lalu lintas setelah mendapat laporan dari petugas lain di sistem komputer.
Para pelanggar akan dikenakan tilang dan denda juga harus dibayar di lokasi (on the spot). Namun, Anda perlu mengetahui besaran denda e-tilang di Kota Surabaya, sebagai berikut:
Sebenarnya tidak ada yang berbeda menyangkut besaran sanksi denda administratif bagi pelanggar.
Sama dengan pelanggar yang lain yang didenda tidak menggunakan sistem e-tilang.
Hanya bedanya kalau sistem e tilang CCTV, nopol polisi kendaraan para pelanggar otomatis langsung terlihat.
Bayar sanksi tilang itu bisa dilakukan di jalan saat ada operasi gabungan termasuk ada kejaksaan.
Atau bisa membayar tilang di hari yang lain dengan mendatangi sendiri ke kejaksaan.
Denda pelanggar relatif rendah. Tidak sampai Rp 100.000.
Pelanggaran marka, lampu merah atau pelanggaran rambu dendanya sekitar Rp 80 ribu.
Kalau melanggar karena tidak memiliki SIM atau STNK denda akan lebih besar, sekitar Rp 120 ribu.