Edarkan Narkoba, Pecok Dibekuk Polisi
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Setelah Satreskoba Polres Mojokerto meringkus tiga pengedar narkoba, giliran Unit Reskrim Polsek Brangkal, yang menangkap pelaku pengedar narkoba.
Adalah Joko Purnomo alias Pecok (40) warga Dusun Telasih, Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Ia diringkus polisi saat akan transaksi sabu di Dusun Bangsal, Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (24/7/2018) malam.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M Sholikin Fery mengatakan, dari tangan pelaku, petugas mendapati barang bukti satu buah sabu kemasan plastik klip yang di simpan dalam saku depan.
Pecok, merupakan pemain lama yang selama ini menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut. Dan kini petugas kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan, untuk mencari jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Barang bukti berupa satu buah sabu kemasan plastik klip dan satu buah HP juga uang tunai 400 ribu turut di amankan petugas guna penyelidikan awal.
“Pelaku terancam pasal 114 dan 112 KUHP tentang peredaran Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.