Hukum

Kasus Proyek Fiktif, Kades Kedungmaling Mojokerto Dibui

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kembali, kasus dengan menyeret perangkat desa terjadi di Mojokerto. Kali ini melibatkan Kepala Desa (Kades) Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kukuh Suwoko (49).

Kukuh, harus mendekam di balik jeruji besi. Lantaran diduga, ia kedapatan membuat 7 proyek fiktif yang mencapai Rp 223,3 juta. Kukuh dilakukan pemeriksaan di ruang penyidikan di lantai dua Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto sekitar pukul 15.30 WIB.

Dirinya di gelendeng petugas keluar dengan menggunakan Rompi warna oranye. Meski demikian, dirinya sempat melempar senyum ke sejumlah wartawan yang meliputnya. Sebelum di layar ke Lapas Klas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto.

Kasi Intel Kejari Mojokerto, Oktario Hutapea mengatakan Kukuh terbukti telah menyalahgunakan anggaran Desa Kedungmaling Tahun 2016, yakni dengan cara membuat laporan pembangunan proyek fiktif tanpa adanya realisasi.

“Seperti pengadaan penerangan jalan umum, pembangunan ruang PKK, BPD, LPM, pavingisisasi, bedah rumah dan pembangunan pos kamling,” katanya.

Akibat perbuatanya, nilai kerugian negara hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto mencapai Rp 223,3 juta. Oktario menyatakan jika tak menutup kemungkinan ada perangkat Desa Kedungmaling lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Namun hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu. Fasoli Kuasa Hukum Kukuh, menduga, kliennya menjadi korban dari jebakan yang dipasang Sekretaris Desa dan Bagian Keuangan Desa Kedungmaling. Setiap laporan keuangan proyek fiktif ditanda tangani Kukuh tanpa membaca dokumen dengan teliti. Fasoli menambahkan, Kukuh mengaku tak menerima uang hasil korupsi tersebut. Namun, dia tak mempunyai bukti kuat atas pernyataannya tersebut.