SITUBONDO, FaktualNews.co – Tim Resmob Polres Situbondo, berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil truk. Ia adalah Sumartono alias Rinjani (42), warga Desa/Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Pulau Bali, Rabu (1/8/2018).
Selain berhasil menangkap pelaku penggelapan dengan modus hendak menyewa truk, tim Resmob Polres Situbondo yang dipimpin langsung Aiptu I Wayan Parka juga berhasil mengamankan barang bukti truk bernopol L 9739 GK milik Wiwin Hermanto (28) asal Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasusnya, tersangka Sumartono alias Rinjani dan barang bukti satu unit truk berwarna kuning langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Sumartono langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Penangkapan terhadap tersangka Sumartono itu, berdasarkan laporan korban Wiwin Hermanto pada 29 Juli 2018 lalu. Tim Resmob Polres Situbondo pun langsung menindaklanjuti laporan itu. Tim yang dipimpin langsung Aiptu I Wayan Parka langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan mobil bernopol L 9739 GK.
Selanjutnya, pada Selasa 31 Juli 2018, petugas mendapatkan informasi jika truk tersebut ada di daerah Negara Kabupatan Jembrana, Bali, dengan posisi sedang di parkir. Sedangkan pengemudinya tidak ada di tempat. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan BB truk tersebut.
Usai mengamankan BB satu unit truk, hanya dalam jangka satu jam petugas berhasil mengamankan Sumartono alias Rinjani. Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan terhadap pelaku penggelapan mobil truk tersebut, yakni Sumartono.
“Untuk pengembangan kasusnya, saat ini tersangka masih diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Pelaku langsung kita lakukan penahanan,” kata Iptu Nanang Priyambodo.