Nasional

Musnahkan 3 Kontainer Miras dan Jutaan Rokok Ilegal, Ini Kata Sri Mulyani

SURABAYA, FaktualNews.co – Sekitar 50.664 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dan 30 juta batang rokok berbagai merk luar negeri tanpa cukai berhasil digagalkan peredarannya oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Kemenkeu RI. Barang ilegal tersebut datang dari Singapura melalui jalur laut menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta kemudian Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Usai disita, barang yang diimpor PT Golden Indah Pratama tersebut selanjutnya dimusnahkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani memimpin pemusnahan ini, disaksikan sejumlah perwakilan instansi terkait yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Sunarta, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Widodo P, Anggota DPR RI antara lain Andreas, Indah Kurnia, Misbakhun. Serta Dankodiklatal Laksda TNI Darwanto, Dirjen PKTN Kemendag Very Anggriono dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

“(Telah digagalkan) penyelundupan tiga kontainer berisi 60.664 botol minuman keras. Hari ini kita juga akan saksikan pemusnahan dari 30 juta batang rokok ilegal di Jawa Timur. Meskipun yang kita musnahkan adalah 16,8 juta (batang rokok),” terang Menkeu Sri Mulyani di Tempat Pemeriksaan Barang atau CFS milik PT Terminal Peti Kemas (TPS) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (2/8/2018).

Penggagalan upaya penyelundupan oleh Dirjen Bea Cukai, dijelaskan Menkeu merupakan bagian Program Penertiban Importir Beresiko Tinggi (PIBT) yang pernah dicanangkan pada tanggal 12 Juli tahun 2017 lalu. Tak lain adalah langkah menjaga perekonomian bangsa.

“Penindakan terhadap importir beresiko tinggi ini dilakukan bersama instansi lain yang sangat penting dan tidak mungkin dilakukan oleh bea cukai sendiri,” lanjut Sri Mulyani.

Instansi yang dimaksud adalah TNI, kepolisian, Kejaksaan lalu KPK, PPATK dan Kemendag RI serta Pemda. Menteri yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappenas era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini pun memberikan ucapan terima kasih serta apresiasinya kepada lembaga instansi tersebut.

Untuk diketahui, Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat penghancur yang telah disediakan. Sambil dipertontonkan tiga kontainer yang berisi produk ilegal itu kepada awak media. Pemusnahan tidak hanya dilakukan di dermaga PT Terminal Peti Kemas saja, beberapa batang rokok juga akan dimusnahkan di Sidoarjo dan Pasuruan.