Dua Kali Mangkir, Kades di Sumenep Dijemput Paksa Polisi
SUNENEP, FaktualNews.co – Dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Kepala Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Moh Amin Zali dijemput paksa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (7/8/2018).
Upaya jemput paksa itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali sebagai tersangka.
“Dua kali tidak memenuhi panggilan, akhirnya kita datangi baik-baik dan menunjukkan surat perintah kepada tersangka untuk dibawa ke Polres Sumenep,” kata Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Sumarwoto.
Saat ini kata Tego, tersangka masih menjalani pemeriksaan di bagian Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumenep.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang didapat pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumahnya. Sehingga polisi bergerak cepat untuk mengamankan yang bersangkutan.
Menurut Tego, tersangka diduga melanggar Pasal 335 KUHP berupa perbuatan tidak menyenangkan dan diancam pidana penjara selama empat tahun.
Sebelumnya, Kepala Desa Cangkreng, Moh Amin Zali dilaporkan oleh warganya Sahwan (40) pada tahun 2016 silam atas dugaan penganiayaan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Amin terkesan menghindar dari proses penyidikan aparat kepolisian setempat.