Dugaan Korupsi Kades Kedungmaling, Kejari Mojokerto Sita Berkas APBDes yang Disembunyikan Sekdes
MOJOKERTO, FaktualNews.co– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terus melakukan pemeriksaan terkait kasus penyalahgunaan anggaran Dana Desa Kedungmaling tahun 2016 yakni 7 proyek fiktif mencapai Rp 223,3 juta dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto Kukuh Suwoko (49).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Agus Hariono mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi, awalnya petugas hanya mendapatkan informasi keberadaan berkas APBDes dibawa oleh Kades. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan di Balai Desa petugas tidak menemukan berkas tersebut.
Namun setelah dilakukan penyelidikan lanjut, petugas akhirnya mendapatkan informasi, bila berkas asli APBDes sudah dibersihkan dan diamankan di suatu tempat. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan berkas asli APBDes di suatu rumah yang tidak jauh dari rumah sekertaris Desa yang sengaja disembunyikan.
Bahkan, saat menemukan berkas Asli APBDes dan LPJ yang di saksikan oleh RT setempat, pemilik rumah menjelaskan tidak tau apa-apa terkait berkas tersebut. Hanya saja dirinya membenarkan, bila berkas tersebut ditaruh Sekdes di rumahnya. “Artinya, Sekertaris Desa memang dengan sengaja menyembunyikan berkas tersebut,” ujar Kasi Pidsus, Jumat(10/8/2018).
Hingga saat ini petugas masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan LPJ dan berkas APBDes tahun 2016 yang di selewengkan oleh Kepala Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto itu.
Sebelumnya Oktario Hutapea Kasi Intel Kejari Mojokerto mengatakan Kukuh Suwoko terbukti telah menyalahgunakan anggaran Desa Kedungmaling tahun 2016 yang dilakukan dengan cara membuat laporan fiktif tanpa adanya realisasi.
Seperti pengadaan penerangan jalan umum, pembangunan ruang PKK, BPD, LPM, pavingisisasi, bedah rumah dan pembangunan pos kamling. Bahkan, dia nekat meminjam uang dari kas Desa Kedungmaling yang hingga kini tak dia kembalikan.
Akibat perbuatanya, nilai kerugian negara hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto mencapai Rp 223,3 juta. Kukuh dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.