FaktualNews.co

Marak Peredaran Garam Impor, Diskoperindag Gresik Didemo Puluhan Massa

Peristiwa     Dibaca : 1132 kali Penulis:
Marak Peredaran Garam Impor, Diskoperindag Gresik Didemo Puluhan Massa
FaktualNews.co/Azharil Farich/
Para pendemo saat menggelar aksi di depan gerbang Pemkab Gresik.

GRESIK, FaktualNews.co – Peredaran garam impor yang masih marak di wilayah Gresik, nampaknya membuat geram kalangan petani garam tradisional. Mereka pun beramai-ramai menggelar aksi demo di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), pada Senin (14/8/2018).

Dengan membentangkan poster dan berorasi di depan pintu gerbang Pemkab Gresik, puluhan perwakilan petani garam yang mengatasnamankan diri Forum Pemuda Peduli Gresik (FPPG) ini mendesak kepada instansi terkait, agar bertindak tegas terkait maraknya produk garam impor yang beredaran di pasaran.

“Kita mendesak agar Dinas Koperindag dan Usaha Mikro turun ke lapangan untuk melakukan sidak. Bila ditemukan adanya pelanggaran maka pihak terkait harus tegas dan berani mencabut ijin usaha dari produsen garam tersebut,” ujar korlap aksi, Joni.

Joni menyebut, aksi ini dilakukan karena selama ini dinas terkait belum melakukan sidak sama sekali, pasca penggerebekan gudang dan pabrik garam oleh aparat Bareskrim Mabes Polri awal Juni 2018 lalu. “Sudah jelas produk garam itu bermasalah, kenapa pemerintah setempat tidak melakukan sidak ke pasaran,” katanya.

Sementara itu, Kepala Diskoperindag dan Usaha Mikro Gresik, Agus Budiono mengatakan, pihaknya belum berani mengambil tindakan tegas karena adanya batasan kewenangan. Dan terkait produk garam impor yang dipersoalkan oleh perwakilan petani garam ini, dia menyebut bukan kewenangannya.

“Terkait merk produk garam yang pernah digerebek oleh Bareskrim Mabes Polri itu kan masih belum ada putusan tetap. Meski begitu urusan garam itu menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan. Kita hanya sebatas mendanmpingi dan mengawasi saja,” kata Agus Budiono.

Dia menegaskan, demo yang dilakukan oleh perwakilan petani garam ini salah alamat. Pasalnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh terkait ijin atas peredaran garam impor ini. Terlebih lagi, merk garam yang dimaksud itu diproduksi dalam kalangan usaha menengah ke atas.

“Yang mengeluarkan ijin untuk usaha skala menengah ke atas itu sudah kewenangan Provinsi atau Pusat. Jadi kalau kita didesak untuk mencabut ijin terhadap produk garam yang dimaksud tentu salah alamat,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul