Korupsi Dana Desa Rp 244 Juta, Kades Segoromadu Gresik Dijebloskan ke Penjara
GRESIK, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Gresik kembali menetapkan Kepala Desa (Kades) Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Samsul Hadi sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa (DD).
Pria berusia 49 tahun ini diduga melakukan korupsi proyek Dana Desa senilai Rp 244 juta lebih.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan karena kades tersebut terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa pada tahun 2017.
“Sejumlah bukti telah kita sita antara lain, buku kas umum desa, buku rekening Bank Jatim atas nama Pemdes Segoromadu, bukti catatan kas masuk dan keluar, dan laporan penggunaan dana desa tahun 2017,” kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, modus tersangka dalam mengeruk dana desa tersebut, yakni dengan tidak membentuk panitia pelaksana dalam pengerjaan sejumlah proyek di desanya. “Dia hanya menunjuk orang lain secara lisan untuk mengerjakan 11 proyek,” ungkapnya.
Ditambahkan, tersangka juga melakukan mark-up semua pembelian material yang dibeli dari UD Laut Manis miliknya pribadi. “Bahkan laporan LPJ anggaran dibuat tersangka sendiri, tapo isinya fiktif,” paparnya.
Atas perbuatannya, tambah kapolres, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) tahun 1999 dengan ancaman 4 – 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta samai Rp 1 miliar. Serta pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara 1 – 20 tahun dan denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar.