SURABAYA, FaktualNews.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalsari menangkap lima orang tersangka kasus narkotika. Mereka berinisial AF (23), DD (22), RA (23) dan MJ (23) serta AR (20) dengan jumlah barang bukti 4.75 gram sabu.
AF, DD, RA dan MJ ditangkap pada tanggal 2 Agustus 2018 lalu di Jalan Kaliasin, dan Jalan Wonorejo III, Kota Surabaya. Mereka merupakan warga kota Surabaya.
“Tersangka AF dan DD kita tangkap karena menyimpan narkotika golongan I jenis sabu, setelah kita interogasi. Baranng tersebut katanya diperoleh dari RA dan MJ,” ujar Kapolsek Tegalsari AKP David Triyo Prasojo, Rabu (15/8/2018).
Dari tangan keempatnya, petugas kepolisian mendapatkan barang bukti sabu 4.36 gram sabu yang dibagi menjadi beberapa empat bungkusan kecil.
“Untuk tersangka AR kita amankan kemarin Selasa malam sekitar jam 03.30 WIb di Jalan Muteran IV Surabaya,” lanjut David.
Dari tangan AR, petugas mengamankan 0.39 gram narkotika golongan I jenis sabu. Selain sabu, petugas juga mengamankan alat penghisap serta timbangan kecil yang dipakai tersangka untuk mengemas barang haram tersebut.
Kelima tersangka saat ini masih berada di Mapolsek Tegalsari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.