SIDOARJO, FaktualNews.co – Kepala Desa Sumber Wuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Mustakim tertunduk lesu mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lumajang yang dibacakan di Ruang Sidang Sari Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (20/8/2018) malam.
Pria 42 tahun yang terjerat kasus dugaan korupsi dana dana (DD) APBDes 2016 itu dituntut 1 tahun 3 bulan penjara. Bukan hanya itu, terdakwa juga dibebani denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar sesuai diatur dalam Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi,” kata Kasi Pidsus Kejari Lumajang Lilik D Prasetyo, kepada FaktualNews.co, Senin (20/8/2018).
JPU menuntut terdakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang terkait proyek pengaspalan (lapen) APBDes 2016 di Dusun Sumberwuluh Tengah yang menelan anggaran Rp 200.496.000 dan proyek pembangunan beton di Dusun Sukosari yang menelan dana Rp 216.914.000.
Proyek yang anggarannya diatas Rp 200 juta tersebut seharusnya dilakukan melalui proses lelang, namun itu tidak dilakukan oleh terdakwa. Bukan hanya itu, volume proyek tersebut juga diduga dikurangi.
Meski demikian, Lilik mengungkapkan, tuntutan yang diberikan jaksa sudah melalui pertimbangan yang matang. Menurut dia, tuntutan yang meringankan terdakwa karena mengaku bersyukur, koperatif dan sudah mengembalikan kerugian negara.
“Total kerugian negara senilai Rp 102 juta sudah dikembalikan,” pungkas pria yang baru duduk menjabat Kasi Pidsus Lumajang itu.