FaktualNews.co

Bacaleg Terjerat Dugaan Korupsi, Kejari Pasuruan Tunggu Putusan Kasasi

Politik     Dibaca : 984 kali Penulis:
Bacaleg Terjerat Dugaan Korupsi, Kejari Pasuruan Tunggu Putusan Kasasi
Ilustrasi

PASURUAN, FaktualNews.co – Lolosnya Muhamad Riduwan, sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Pasuruan dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), terus jadi sorotan beberapa pihak.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, juga menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan.

Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Siswono, mengatakan pihaknya mengakui belum mendapatkan surat resmi dari KPU maupun Bawaslu Kota Pasuruan terkait kasus korupsi atas nama Mohamad Riduwan.

“Sampai saat ini kami belum terima surat dari KPU,” ungkapnya, Selasa (21/8/2018).

Siswono menjelaskan kalau kasus Agustina Amprawati, pihak KPU bersikeras melakukan koordinasi dengan Kejari. Namun untuk kasus Riduwan belum sama sekali.

“Padahal upaya koordinasi itu penting. Mengingat hal ini menyangkut kredibilitas bacaleg yang tersandung kasus korupsi di Kota Pasuruan,” paparnya.

Lebih jauh Siswono menjelaskan, kalau kasus Riduwan jadi perhatian pihaknya. Bahkan sudah beberapa kali Pengadilan Tipikor dan Mahkamah Agung (MA) telah dilayangkan surat terkait kasus yang sudah 5 tahun ‘ngendon’ di Mahkamah Agung dan belum ada keputusan kasasi.

“Sampai saat ini kami menunggu putusan kasasi,” ujarnya.

Kami ranahnya hanya sebatas eksekusi terhadap terdakwa meski JPU dari kami. Namun ini merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor, sehingga kami tak bisa berbuat banyak,” imbuhnya.

Diketahui, kasus mark up pembebasan lahan untuk Perumahan Bea dan Cukai Pasuruan yang berada di Bugul Kidul, Kota Pasuruan sebesar Rp 800 juta. Selain melibatkan Riduwan cs, juga menyeret sederet nama diantaranya 2 oknum pegawai yakni kepala kantor dan salah satu Kepala Bidang di kantor Bea dan Cukai Pasuruan yang sudah divonis.

Sementara Mohamad Riduwan disebut terjerat kasus korupsi dan telah mengajukan kasasi.

Upaya pembatalan dilakukannya, atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya tertanggal 23 Agustus 2013 silam, memberikan hukuman 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Vonis hakim itu juga ditimpahkan pada 2 rekan lainnya yakni Gus Mujib Hasan dan Ridwan (eks Kabag Perekonomian Pemkot Pasuruan).

Kasasi sepertinya dilakukan, setelah upaya banding yang diajukan tertanggal 3 Desember 2013 silam ditolak, sebagaimana putusan banding nomor 88/PID.TPK/2013/PT SBY tertanggal 20 Maret 2014. Perkaranya dugaan kuat ‘mandeg’. Bahkan selama 5 tahun ini, upaya kasasi atas nama Mohamad Riduwan cs tersebut, hingga saat ini belum juga turun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul