FaktualNews.co

Baceleg Tersangkut Kasus Korupsi, Bawaslu Kota Pasuruan Panggil Parpol

Politik     Dibaca : 990 kali Penulis:
Baceleg Tersangkut Kasus Korupsi, Bawaslu Kota Pasuruan Panggil Parpol
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh Anas, saat berada di ruang kerjanya.

PASURUAN, FaktualNews.co – Setelah mencuatnya kasus Agustina Amprawati yang nekat mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) melalui Partai Berkarya, hingga tak lolos administrasi lantaran tersandung kasus korupsi 2014 silam, kini Bawaslu Kota Pasuruan harus melototi kasus yang mengganjal bacaleg Muhamad Riduwan dari PAN.

Meski hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Riduwan, terkait keberadaan dirinya dalam pencalegan yang disebut tersandung kasus korupsi. Namun Bawaslu ambil ancang-ancang agar tak kebakaran jenggot. “Kita akan meminta penjelasan juga pada pengadilan Tipikor,” ujar Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh Anas, Selasa (21/8/2018).

Menurut dia, pihaknya sudah lakukan evaluasi terhadap kasus Mohamad Riduan. “Posisinya Riduwan hanya sebagai pengganti bacaleg lainnya. Dari hasil SKCK tertulis bahwa namanya tercatat tersangkut kasus korupsi. Sehingga hal inilah yang menjadi dasar kami untuk melakukan klarifikasi ke KPU. Agar KPU minta penjelasan pada pengadilan tipikor,” paparnya.

Moh Anas menjelaskan, pihaknya akan melakukan upaya klarifikasi sekaligus meminta penjelasan kepastian status hukum Riduwan pada pihak Pengadilan Tipikor. Sehingga bisa diketahui status hukumnya. “Selain itu, kami juga akan melakukan klarifikasi dengan memanggil partai politik dan kepada Riduwan, dalam jangka waktu secepatnya,” imbuh Anas.

Diketahui, Mokhamad Riduwan disebut terjerat kasus korupsi dan telah mengajukan kasasi. Upaya pembatalan dilakukannya, atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya tertanggal 23 Agustus 2013 silam, memberikan hukuman 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Vonis hakim itu juga ditimpahkan pada 2 rekan lainnya yakni Gus Mujib Hasan dan Ridwan (eks Kabag Perekonomian Pemkot Pasuruan).

Kasasi sepertinya dilakukan, setelah upaya banding yang diajukan tertanggal 3 Desember 2013 silam ditolak, sebagaimana putusan banding nomor 88/PID.TPK/2013/PT SBY tertanggal 20 Maret 2014. Perkaranya dugaan kuat ‘mandeg’. Bahkan selama 5 tahun ini, upaya kasasi atas nama Mohamad Riduwan cs, hingga saat ini belum juga turun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin