DPRD Trenggalek: Pengelolaan Sampah Perlu Perhatikan Nilai Ekonomi
TRENGALEK, FaktualNews.co – Komisi I DPRD Trenggalek terus melaksanakan pembahasan bersama OPD terkait adanya UU 23 tentang peralihan kewenangan daerah ke Provinsi.
Menurut Ketua Komisi I, Sukadji, sebelumnya kewenangan hutan ada di daerah dan sekarang menjadi kewenangan Provinsi, sehingga ketika ada organisasi yang menyangkut hutan harus ditata ulang sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan untuk revisi Perdanya akan ditargetkan selesai awal tahun depan.
“Untuk pengelolaan sampah juga menjadi permasalahan masyarakat yang juga membutuhan pembiayaan cukup besar. Sehingga dalam penyelesaian sampah ini harus hati-hati dan melibatkan potensi masyarakat,” tuturnya, Selasa (21/8/2018).
Disampaikan Sukadji, sampah bukan hanya barang limbah saja, namun juga barang ekonomi yang mempunyai niai cukup tinggi. Maka dalam rangka pengolahan sampah ini harus melalui perhitungan, bukan hanya berfikir berapa pengeluaran biayanya, namun juga berapa nilai harga masuknya sampah tersebut jika diolah.
“Target kedepan ada lapangan pekerjaan yang bisa terwujud dan tercapai dari pengolahan sampah di Trenggalek. Juga harus ada kerangka dalam perencanaan, sehingga membutuhkan banyak elemen yang terlibat,” imbuhnya.
Ditambahkan, bukan hanya masyarakat di kota saja, sampah juga harus ditanggulangi hingga desa. Sesuai perencanaan maka akan tumbuh kolaborasi yang akurat. Sedangkan untuk Perda sampah sendiri sudah selesai tinggal menunggu Perbup saja. (*)