FaktualNews.co

Badan Usaha Milik Desa di Lamongan Wajib Miliki LA Mart

Ekonomi     Dibaca : 1623 kali Penulis:
Badan Usaha Milik Desa di Lamongan Wajib Miliki LA Mart
FaktualNews.co/Ahmad Faisol/
LA Mart milik BUMDes Bersama Kecamatan Pucuk.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, menerapkan kebijakan dengan tidak memberikan izin baru bagi pendirian toko ritel.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Lamongan ingin mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) membuat holding, mendirikan unit usaha sendiri.

Saat ini seluruh 462 desa di Lamongan sudah memilik BUMDes. Dan di setiap kecamatan sudah berdiri BUMDes bersama dengan berbagai unit usaha yang telah dijalankan.

Salah satu unit usaha yang gencar didorong Pemkab Lamongan agar didirikan adalah LA Mart. Saat ini, sudah ada lima BUMdes yang telah mendirikan LA Mart. Yakni LA Mart milik BUMDes Bersama Kecamatan Sukodadi, Maduran, Mantup, Kalitengah dan Pucuk.

Bupati Lamongan, Fadeli memberi apresiasi kepada seluruh Kades dan camat yang telah mendirikan BUMDes dan BUMdes Bersama. Dia berharap, melalui BUMDes inilah, sumber daya alam setempat bisa dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Namun dia meminta agar pengelolaanya dilakukan secara profesional. “Jangan sampai hari ini saya resmikan, tiga bulan kedepan barangnya habis dan tidak bisa kulakan lagi,” kata Fadeli.

Selain itu, Fadeli memerintahkan agar dibuat identitas korporat untuk LA Mart yang semenarik mungkin. Dengan tulisan, warna, dan logo yang harus bercirikan Lamongan.

Dia menyarankan agar di lokasi LA Mart juga dikonsep sebagai rest area. Dengan menyediakan tempat duduk yang nyaman, dan warung kopi untuk pengendera melepas lelah.

Kedepan, dia menginginkan LA Mart masuk di bisnis uang elektronik (e money) dan perniagaan elektronik (e commerce). Fadeli mempersilahkan untuk bekerjasama dengan lembaga perbankan yang paling siap.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul