FaktualNews.co

Bawa Sabu di Jok Motor, Dua Remaja Pasuruan Diciduk Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1521 kali Penulis:
Bawa Sabu di Jok Motor, Dua Remaja Pasuruan Diciduk Polisi
FaktualNews.co/Humas Polres/
Dua remaja yang berhasil diamankan karena telah terbukti menyimpan sabu.

PASURUAN, FaktualNews.co – Dua remaja asal Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, akhirnya mendekam di sel tahanan Mapolsek Prigen. Demikian ini setelah tertangkap polisi terbukti menyimpan sabu di jok motor milik seorang pelaku, Sabtu (25/8/2018) dinihari. Polisi menciduk dari Villa Mutiara, di Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Prigen.

Dari pelaku yakni Maulid Sihabuddin (20) dan Andi Suwandi (18), diamankan sekantong plastik kecil berisikan sabu seberat 0.36 gram, sebuah pipet bekas sabu dan sebuah bong tutup dan sedotan untuk dijadikan barang bukti.”Kedua pelaku ditangkap saat berpesta sabu,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, Sabtu (25/8/2018).

Menurut Hardi, kedua pengguna barang haram tersebut, ditangkap berdasarkan laporan dan surat penangkapan. Saat digeledah, ternyata narkotika golongan 1 jenis sabu itu, mereka simpan di jok motornya.”Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” terang Hardi.

Terkait kasus tersebut, pihaknya saat ini terus mendalami dan mengembangkan kasus peredaran sabu yang sudah merambah ke warga desa. Penggunaan sabu di kalangan desa sangat disayangkan. Karena sabu tak pandang status sosial.”Kami masih memintai keterangan tersangka terkait bagaimana mereka dengan mudah mendapat sabu tersebut,” imbuhnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin