Peristiwa

Asyik Berduaan di Kamar Kos, 5 Pasangan Mesum Diangkut Satpol PP Kota Kediri

KEDIRI, FaktualNews.co – Rumah kos masih menjadi tempat yang menarik bagi pasangan muda-mudi untuk menuntaskan syahwat. Selain harganya murah, mereka juga tidak perlu ribet mengeluarkan kartu identitas sebagai jaminan.

Seperti yang terjadi di Kota Kediri, Jawa Timur, ini. Sebanyak 5 pasangan muda-mudi terjaring razai petugas Satpol PP saat asyik bercumbu di dalam kamar kos. Parahnya, satu pasangan diketahui tak mengenakan pakaian saat dirazia petugas.

Pasangan bukan suami istri ini ditemukan petugas saat melakukan razia di tempat kos di depan Terminal Tamanan, Kelurahan Campurejo.

Dari 20 kamar kos yang disewakan petugas menemukan satu pasangan yang berada di dalam kamar kos dengan status bukan suami istri.

Sedangkan 4 pasangan lainnya ditemukan petugas saat melakukan razia di lokasi yang juga tidak jauh dari Terminal Tamanan. Dari 12 kamar kos yang disewakan ditemukan 4 pasangan yang bukan suami istri.

Sasaran razia lainnya di kamar kos berbeda petugas tidak menemukan adanya pelanggaran. Namun rata-rata tempat kos yang telah disewakan masih belum mengurus perizinan usaha kos sesuai ketentuan perda.

Selanjutnya pasangan bukan pasangan suami istri yang ditemukan berduaan di dalam kamar kos diangkut ke Kantor Satpol PP Kota Kediri guna dilakukan pendataan dan pembinaan.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, mengatakan razia dilakukan dalam rangka cipta kondisi dan operasi yustiti. Targetnya yakni sejumlah kamar kos yang ditengarai menjadi tempat praktik mesum.

“Ada lima pasangan yang bukan suami-istri diamankan,” katanya, Selasa (28/8/2018).

Nur Khamid menuturkan, dari tempat kos yang menjadi sasaran yustisi ditemukan masih belum melengkapi perizinan. Rata-rata pasangan yang terjaring razia masih muda-muda. Sehingga pemilik tempat kos perlu melakukan pengawasan terhadap penghuni kos yang masih usia pelajar atau remaja.

“Pasangan yang terjaring razia ini diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar norma kesusilaan,” tandasnya.