Pasangan Kekasih Pembawa Bayi dalam Jok Motor Bakal Dinikahkan di Penjara
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pasangan kekasih Cicik Rocmatul Hidayati (21), asal Desa Gunungsari, Dawarblandong, Mojokerto dan Dimas Sabhra Listianto (21) warga asal Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pelaku aborsi bayi laki-laki yang akhirnya tewas di dalam jok motor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Keduanya pun bakal dinikahkan di dalam sel tahanan. Hal itu disampaikan oleh orang tua Dimas saat ditemui di Mapolres Mojokerto, Selasa (28/8/2018). “Insyaallah akan kita nikahkan bila memungkinkan. Namun saat ini masih menunggu proses,” kata Jianto.
Meski demikian, Jianto belum memtuskan kapan pernikahan itu akan dilakukan. Ia pun enggan berbicara banyak terkait kasus yang menyeret anak lelakinya itu.
“Dimas adalah anak yang baik, pendiam, serta aktif dalam kegiatan sosial Karang Taruna. Selain itu Dimas juga pemain bola voly di desa,” tuturnya.
Jianto mengaku sudah menunjuk kuasa hukum bagi anaknya yang kini tengah ditetapkan sebagai tersangka pasca melakukan tindakan aborsi kandungan kekasihnya, Cicik dan memasukan bayi laki-laki buah perbuatannya itu ke dalam jok motor N Max dengan nomor polisi W 3192 AT. Ia menyatakan sudah menyerahkan sepenuhnya kasus hukum tersebut ke kuasa hukumnya.
Akibat perbuatannya, pasangan kekasih ini terancam dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 77 a ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun dan Pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Polisi menetapkan Dimas dan Cicik sebagai tersangka atas tewasnya bayi malang itu. Cicik diduga sengaja menggugurkan kandungannya yang masih berusia 8 bulan. Ia meminum lima butir obat penggugur kandungan pada Minggu (12/8/2018) malam di sebuah Vila di kawasan wisata Pacet, Mojokerto.
Hingga keesokan harinya, Senin (13/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, Cicik melahirkan bayi laki-laki. Keduanya pun panik, lantaran kondisi bayi dalam keadaan hidup. Hingga akhirnya, pasangan kekasih ini pun membawanya ke Puskesmas Gayaman, Mojoanyar, Mojokerto. Bayi itu akhirnya tewas lantaran dibawa dengan cara dimasukkan ke jok sepeda motor Yamaha N Max milik Dimas.
Akibat perbuatannya, pasangan kekasih ini terancam dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 77 a ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun dan Pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Selain itu, petugas juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni bidan berinisial NSUP (25) asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Bidan cantik ini merupakan penyuplai obat penggugur kandungan yang digunakan pasangan kekasih tersebut. NSUP diamankan di wilayah Sumatera Utara pada Rabu 22 Agustus 2018 lalu.