FaktualNews.co

Tidak Ditahan, Kadinkes Gresik Ditetapkan Tersangka Kasus Japel BPJS

Hukum     Dibaca : 1302 kali Penulis:
Tidak Ditahan, Kadinkes Gresik Ditetapkan Tersangka Kasus Japel BPJS
FaktualNews.co/Azharil
Kadinkes Gresik Nurul Dholam (baju batik) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana japel BPJS, selasa (28/8/2018)

GRESIK, FaktualNews.co – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Nurul Dholam ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Penetapan tersangka Nurul Dholam atas dugaan kasus penyimpangan dana kapitasi Jaspel BPJS Pemkab Gresik tahun 2016-2017.

“Penetapan tersangka ND dilkukan pasca pemeriksaan saksi dan keterangan ahli, namun untuk saat ini belum kami lakukan penahanan,” ungkap Kajari Gresik Pandoe Pramukartika didampingi Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto dan Kasi Intel Marzuki dalam jumpa pers di kantor Kejari setempat, Selasa (28/8/2018).

Lebih lanjut menurut Pandoe, pihaknya juga telah menyimpulkan kerugian negara akibat penyimpangan dana kapitasi tersebut. Hasil audit lembaga pemeriksa keuangan, kerugian yang diakibatkan perbuatan pelaku menurutnya, mencapai Rp 2,451 miliar yang masuk kedalam rekening pribadi tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, pada tahun 2016, Dinkes mendapatkan program jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS sebesar Rp 45 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar 60 persen digunakan untuk Jaspel di Puskesmas. Ditahun berikutnya, Dinkes kembali mendapatkan kucuran JKN Rp 47 miliar.

“Namun dana jaspel yang masuk Puskesmas itu masing-masing dipotong 10 persen dengan jumlah bervariasi. Hasil potongan itu lalu ditampung di Dinas Kesehatan kemudian dimasukkan ke rekening ND,” beber Pandoe.

Kejari sendiri juga telah menyita sejumlah barang bukti (BB) dari tangan ND saat melakukan penggeledahan pada 6 Agustus lalu. “Yang kami sita buku rekening dan sejumlah dokumen,” paparnya. Tentang adanya keterlibatan tersangka lain, Pandoe mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman.

ND akan dijerat pasal 2, 3, dan 11 E dan F Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto