Peristiwa

Belum Ada Rekomedasi KPK, Pembangunan Gedung SMP 3 Kota Blitar Mangkrak

BLITAR, FaktualNews.co-Tunggu rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proyek pembangunan gedung SMPN 3 Kota Blitar, mngkrak. Proyek ini dipastikan tidak bisa dilanjutkan tahun ini. Sampai sekarang Pemkot Blitar, masih menunggu rekomendasi dari KPK soal nasib pembangunan gedung sekolah tersebut.

Plt Walikota Kota Blitar, Santoso mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke KPK. surat tersebut berisi bahwa Pemkot Blitar meminta petunjuk dari KPK soal kelanjutan pembangunan gedung baru SMPN 3. “Namun sampai saat ini KPK belum membalas surat dari Pemerintah Kota Blitar, ” kata santoso Kamis (30/8/2018)

Lebih lanjut Santoso mengatakan, kalau Pemkot Blitar berharap pembangunan SMPN 3 bisa segera dilanjutkan karena anggarannya juga sudah siap. “Tapi, karena ada masalah OTT kemarin jadi ya terhambat, kami sekarang juga menunggu aba-aba dari KPK,” ujar Santoso lagi.

Sekadar diketahui, proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar, berhenti setelah KPK menetapkan Wali Kota Blitar, nonaktif Samanhudi Anwar menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek tersebut. Kemudian Pemkot Blitar belum berani melanjutkan pembangunan karena proyek itu masih menjadi objek penyidikan KPK.

Proyek pembangunan gedung SMP ini dimulai pada tahun 2017 lalu. Pada pembangunan tahap pertama, Pemkot Blitar mengalokasikan anggaran Rp 11,5 miliar. Pembangunan gedung baru sekolah itu di atas bekas tanah bengkok Kelurahan Tanggung, seluas sekitar 3 hektare.

Pada 2018 ini, Pemkot Blitar, kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 23 miliar untuk melanjutkan pembangunan. Pembangunan tahap dua meliputi pembangunan ruang kelas, gedung internal, gedung eksternal, parkir, masjid, dan sejumlah fasilitas penunjang lainya.”Diantaranya lapangan basket dan 10 ruang kelas baru jelas, “pungkas Santoso. (Dwi Hariyadi)