Dua Pekan, Polres Blitar Bekuk 10 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
BLITAR, FaktualNews.co – Satres Koba Polres Blitar dalam operasi dua minggu terakhir di bulan Agustus 2018, mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba dan obat terlarang. Dari jumlah tersebut sebanyak 289 butir pil double L dan sabu-sabu 0,45 gram berhasil diamankan.
Kapolres Blitar, AKBP Anissulah M Ridha menjelaskan dari 9 kasus ini sebanyak 10 orang tersangka diamankan petugas. Dari satu kasus pengedar sabu didapat 2 tersangka dan dari delapan kasus pengedaran pil double L ditangkap pula 8 tersangka.
“Kebanyakan mereka masih muda usianya banyak yang belum menikah dan juga masih tergolong remaja,” kata dalam press release di Mapolres Blitar, Jumat (31/8/2018)
Menurut Anis, penyebab para pemuda ini terpengaruh menggunakan obat-obatan ini lantaran memang harganya yang murah. Seperti yang pil double L bisa didapat perbutirnya Rp 1.000 hingga 1.500. Kemudian dijual kembali oleh tersangka ini dengan harga Rp 2.000 hingga Rp 3.000 perbutir.
Kalau dilihat barang buktinya yang sedikit, lanjut Anis, para tersangka ini merupakan pengedar kecil dan masih ada bandar diatasnya belum tertangkap. Rata-rata dari tangan mereka, barang bukti yang didapatkan hanya 20 butir.
“Ini masih pengedar, kita masih cari keberadaan bandarnya seperti sabu-sabu ini bandarnya masih tetangga tersangka dan masih kita cari,” terangnya.
Selanjutnya Kapolres akan bekerjasama dengan sekolah untuk sosialisasi bahaya obat keras dan narkoba. Sebab dia menyangka kalau obat keras berbahata seperti pil double L sudah merambah remaja seperti siswa jenjang SMA bahkan SMP.
“Kita waspadai penyebaran pengguna pil dobel L ini di pelajar sebab memang harganya yang murah bagi saku anak sekolah,” pungkasnya.(Dwi Hariyadi)