FaktualNews.co

Oknum Guru Pelaku Pencabulan 26 Siswa di Jombang, Dituntut 15 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 1442 kali Penulis:
Oknum Guru Pelaku Pencabulan 26 Siswa di Jombang, Dituntut 15 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Rony Suhartomo/
Kaleidoskop 2017: Pemerkosaan dan Pencabulan di Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Masih ingat dengan kasus pencabulan puluhan siswi oleh oknum guru SMP negeri di Jombang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Kini kasus tersebut sudah masuk ke meja persidangan.

Bahkan, kasusnya sudah tahap penuntutan. M Eko Agriawan (46), oknum guru SMP yang mencabuli 26 muridnya itu, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

“Terdakwa kita tuntut dengan hukuman penjara 15 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsidair 10 bulan penjara,” kat Kasi Pidum Kejari Jombang, Tedhy Widodo, sesaat usai sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (3/9/2018).

Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar dijatuhkannya tuntutan maksimal oleh JPU Kejari Jombang terhadap pelaku pencabulan 26 siswi itu. Salah satunya, dari awal hingga sekarang, terdakwa tidak mengakui semua perbuatannya.

“Selain itu, jumlah korban mencapai puluhan yang kesemuanya murid terdakwa di sebuah SMP di Jombang,” imbuhnya.

Selain fakta tersebut, ada pertimbangan lain yang menjadikan pertimbangan bagi JPU guna memberikan tuntutan maksimal terhadap pelaku pencabulan itu. Yakni, masih adanya berkas lain yang segera menyusul perkara pencabulan. Berkas itu terkait perkara persetubuhan yang menimpa tiga korban.

“Kami menuntut dengan hukuman maksimal. Karena tidak ada satupun pertimbangan yang meringankan terdakwa. Bahkan saat ini masih ada satu berkas lagi yang menunggu, yakni terkait perkara persetubuhan anak dibawah umur,” jelasnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa berniat mengajukan pledoi atau pembelaan melalui kuasa hukumnya. “Sehingga untuk agenda persidangan pekan depan pembacaan pledoi,” terang Tedhy.

Kuasa hukum Eko Agriawan, Syaiful Bahri mengaku terkejut dengan tuntutan maksimal dari JPU. Sebab, mengelak atau membantah keterangan saksi merupakan salah satu hak dari terdakwa untuk membela diri. Namun hal itu justru dianggap jaksa sebagai sikap berbelit-belit.

“Kita mengajukan pembelaan (Pledoi) pada agenda sidang pekan depan,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin