PASURUAN, FaktualNews.co – Pasangan suami istri (pasutri) yakni Arif Sarifudin (30) dan Nur Indah Rojabiyah (27), asal Dusun Nyangkring, Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diciduk Unit Reskrim Polses Bangil pada Senin (3/9/2018) sekira pukul 14.30 WIB. Penangkapan pelaku ini karena melakukan aksi penggelapan sebuah mobil pick up.
Pasutri ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Bangil setelah dilaporkan oleh saudaranya sendiri. Mereka dituduh menggelapkan mobil milik saudaranya dengan alasan untuk dipinjam sementara. “Pasutri ini sengaja menggelapkan mobil pick up milik saudaranya untuk digadaikan Rp 32 juta,” papar Kanit Reskrim Bangil, Iptu Budi Luhur, Selasa (4/9/2019).
Diungkapkan, pada 4 Agustus 2018 lalu, pasutri ini meminjam sebuah pick up milik saudaranya bernama Suhariyanto (36) warga Jalan Layur, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Mereka mengaku akan meminjam mobil selama 4 hari untuk berpergian ke Jogjakarta. Namun sampai hampir satu minggu, saudaranya itu tak kunjung kembali.
Pasangan yang nekat melakukan aksinya ini diamankan di suatu tempat daerah Surabaya. Polisi tanpa kesulitan mengamankan, kemudian menuju ke wilayah Malang, untuk mengambil barang bukti mobil yang digadaikan tersebut. “Kedua pelaku dijerat pasal 372 jo 378 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuh Budi.