Dua Pekan Polres Pasuruan Ungkap 1.759 Kasus
PASURUAN, FaktualNews.co – Polres Pasuruan berhasil menangkap 1771 orang tersangka berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polres. Sedangkan yang terjerat mencapai 1.759 kasus. Pengungkapan kasus yang menjadi atensi Polri tersebut, dilakukan selama dua pekan. Kasus berhasil diungkap, mulai dari kasus begal hingga perjudian.
Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, pengungkapan kasus itu, karena berkat kerja keras anggota dibantu masyarakat.”Ungkapan kasus dilaksanakan pada Operasi Cipta Kondisi ke 2 Semeru 2018,” katanya, saat pers release dengan Awak Media, di depan Gedung Tunggal Panaluan Polres Pasuruan, Rabu (5/9/2018) sore.
Raydian membeberkan seluruh kasus, diantaranya 1.698 tersangka kasus premanisme, 15 tersangka dari 15 kasus miras, 11 orang PSK (Penjajah Seks Komersial), 11 orang tersangka dari 9 kasus narkoba, 14 tersangka dari 10 kasus judi, 11 orang tersangka dari 8 kasus curat, 6 tersangka dari 5 kasus curas, serta 3 tersangka dari 2 kasus pengeroyokan.
“Pengungkapan kasus ini masih belum selesai, karena kejahatan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, sehingga kami akan terus menangkap siapa saja yang melakukan tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polres Pasuruan. Operasi Cipta Kondisi ini dilaksanakan mulai tanggal 20 Agustus hingga 3 September 2018,” papar Raydian.
Dari tangkapan terbanyak tersebut, polisi berhasil mengamankan banyak barang bukti, seperti 1 unit mobil pick up, 1 buah proyektor, 1 buah pedang, 4 sarung, 1 sepeda pancal, 9 handphone, 1 doosbook, 1 buah obeng, 4 unit sepeda motor, 1 buah elpiji, 28 sendok, 1 kartu domino, 6 buah rekapan, 3 buah bolpoint, 6 buah dadu, 3 buah perlak, 2 lembar beberan, 2 b uah pisau, uang senilai Rp 1.682.000, sabu seberat 5,46 gram, 3 buah pipet, dan 186 butir logo Y.
Raydian menambahkan, seluruh hasil tangkapan telah diamankan, untuk selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti.“Alhamdulillah dari hasil penangkapan ini, Polres Pasuruan meraih peringkat I dalam penangkapan judi dan curas, peringkat kedua dalam pengungkapan curat, peringkat keempat pengungkapan narkoba, dan peringkat kelima ungkap curanmor,” tegasnya.
Pihaknya juga memaparkan tangkapan terbaru dalam kasus curas (pencurian dengan kekerasan) yang dilakukan Aminulloh, Chasinir Risqi dan Sulaiman, asal Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Ketiga pelaku ini ditangkap Tim Sakera Polres Pasuruan saat melakukan aksinya di Dusun Pager, Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (1/9/2018) malam.
“Ketiga pelaku kita tangkap 4 hari kemudian, di dalam rumah salah satu pelaku. Sekaligus juga diamankan dua barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih dan 1 unit sepeda motor Honda Grand warna hitam. Pelaku ini kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Raydian.