FaktualNews.co

Eksplorasi Lapindo di Jombang Diduga Langgar Perda RTRW

Peristiwa     Dibaca : 1431 kali Penulis:
Eksplorasi Lapindo di Jombang Diduga Langgar Perda RTRW
Ilustrasi eksplorasi migas.

JOMBANG, FaktualNews.co – Eksplorasi migas (minyak dan gas) PT Lapindo Brantas di Dusun Kedondong, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang diduga menyalahi Peraturan daerah (Perda) nomor 21 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ini seperti diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Jombang, Cakup Ismono.

Diketahui, di dalam konsep tata ruang Perda RTRW Kabupaten Jombang lokasi eksplorasi Lapindo di Kecamatan Kesamben, berada pada lahan permukiman dan persawahan lahan basah.

Sesuai Perda nomor 21 tahun 2009 tentang RTRW Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan Pedesaan Pasal 82 (c) pada kawasan tidak terbangun atau ruang terbuka untuk pertanian yang produktif harus dilakukan pengamanan, khususnya agar tidak dialihfungsikan pada peruntukan non pertanian.

“Kalau di wilayah Kesamben tetap mengacu pada Perda nomor 21 tahun 2009 tentang RTRW, jika mengacu pada Perda itu memang Kesamben masuk zona pemukiman dan persawahan,” ungkap Cakup kepada FaktualNews.co.

“Tentu pejabat yang berwenang akan mengkaji itu (zona pertambangan). Ini seharunya ada sinkronisasi antara DPRD dengan Pemda, harus kita kaji dulu.”

Menurut Cakup, Perda nomor 21 tahun 2009 tentang RTRW sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan. “Perda RTRW itu sudah usang, harus direvisi. Jika tidak ada perubahan maka wilayah Kesamben masih masuk zona pemukiman dan persawahan,” pungkas politisi PDI Perjuagan ini.

Pemda Jombang terlalu lembek

Meski eksplorasi Lapindo di Desa Blimbing, Kesamben, terindikasi menyalahi Perda nomor 21 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, Pemerintah Kabupaten Jombang, bersikap lembek terhadap PT Lapindo Brantas, dengan tetap memberikan lampu hijau eksplorasi di wilayah padat penduduk.

“Untuk lokasi eksplorasi Lapindo itukan skalanya Nasional. Kita (Pemkab) hanya mengatur zona wilayah Kabupaten Jombang saja, jadi tidak menyalahi Perda RTRW,” kilah Kepala Bapeda Jombang, Eksan Gunajati.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Jombang, Budi Winarno menambahkan pada saat penyusunan Raperda tentang RTRW, Pemerintah Kabupaten Jombang tidak banyak mengantongi informasi tentang eksplorasi migas termasuk wilayah eksplorasi Lapindo di Dusun Kedondong, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben.

“Jadi waktu pas penyusunan Raperda hingga penetapan Perda RTRW Nomor 21 tahun 2009, Pemkab tidak mempunyai informasi tentang migas. Kenapa saat itu kita tidak memiliki informasi, karena dokumen terkait dengan perusahaan minyak dan gas bumi itu menjadi dokumen rahasia Pemerintah pusat,” kata Budi.

“Terkait dengan titik lokasinya ya nggak bisa kita menentukkan, siapa juga yang tahu kalau disitu ada sumber migasnya.”

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul