SURABAYA, FaktualNews – Seorang pria paruh baya berinisial FA (56) digelandang anggota Polsek Tegalsari, Kota Surabaya. Setelah dipergoki tengah mengemas paket sabu di rumahnya Jalan Keputran Gang I, Kecamatan Pandegiling.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 27,9 gram beserta alat timbang. Hasil pemeriksaan juga terungkap, pelaku telah menjalankan bisnis haram ini selama dua tahun terakhir, dengan alasan untuk kebutuhan sehari hari.
Sebelum penggerebekan dilakukan, petugas kepolisian mengaku sering memperoleh informasi bahwa telah terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
“Kurang lebih dua minggu ini melaksanakan kegiatan penyelidikan, penggalian informasi. Kita dalami terus bahwa memang benar,” ujar Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo, Jumat (7/9/2018).
Saat penggerbekan pun diceritakan perwira berpangkat satu melati dipundak ini. Ketika itu, petugas menuju ke Jalan Keputran, Gang I dan didapati FA dirumahnya, saat digeledah, ditemukan tersangka di lantai dua sedang menimbang narkoba jenis sabu, siap diedarkan.
“Ternyata Alhamdulillah, benar kita temukan sini ada di lantai dua sedang melakukan pengukuran dan penimbangan terhadap narkotika,” lanjut David.
Sabu seberat 27,9 gram kemudian disita petugas dari rumah tersebut, berikut alat timbangan elektrik, satu unit handphone untuk komunikasi, dan uang tunai sebanyak Rp 2.900.000.
“Kemudian ada beberapa sendok sedotan yang dipakai untuk menakar, kemudian ada yang unik lagi di sini bahwa ternyata dari narkoba ini ada campuran beling di dalamnya,” tandasnya.
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Madura dengan cara bertransaksi di wilayah Suramadu. Namun, siapa pemasok sabu, FA tak mengenalinya secara pasti.